SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 339 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap dalam operasi besar pemberantasan penipuan online yang dilakukan otoritas Kamboja sejak 14 Juli 2025. Operasi tersebut berlangsung di 15 provinsi dan menyasar jaringan kejahatan daring lintas negara.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyatakan bahwa ratusan WNI itu ditangkap di berbagai wilayah dalam negeri Kamboja. Ia menegaskan bahwa pihak berwenang Kamboja akan memproses mereka yang terlibat secara hukum.
“Otoritas Kamboja akan memproses secara hukum pihak-pihak yang terlibat atas berbagai tindakan kejahatan yang terkait penipuan daring, termasuk pencucian uang, penipuan lowongan pekerjaan, dan tindakan kekerasan,” ujar Santo dikutip dari Tempo, Selasa, (22/7/2025).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, kata Santo, akan memberikan pendampingan hukum dan konsuler kepada para WNI yang tertangkap dalam operasi tersebut.
“KBRI di Phnom Penh akan memastikan para WNI itu memperoleh hak-haknya. Termasuk kekonsuleran dan informasi hukum yang jelas,” kata dia.
Baca Juga: Kondisi Terkini Bagas, Korban TPPO Asal Sukabumi: Ditahan Polisi Kamboja, 3 Hari Tak Makan
Santo juga memastikan bahwa seluruh WNI yang tertangkap dalam kondisi aman dan berada di bawah pengawasan kepolisian Kamboja. Selain WNI, otoritas setempat juga menangkap ribuan warga asing lainnya dari sejumlah negara seperti Cina, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, dan Pakistan. Total jumlah orang yang ditangkap dalam operasi ini mencapai 2.780 orang.
Lebih lanjut, Santo mengungkapkan bahwa pada paruh pertama tahun 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani sebanyak 2.585 kasus perlindungan WNI. Jumlah ini meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 yang mencatatkan 1.265 kasus.
“Yang menjadi perhatian khusus, 83 persen dari kasus-kasus ini terkait dengan WNI yang bekerja dengan sindikat penipuan online,” ujar Santo dalam pernyataannya yang diunggah di akun Instagram @indonesiainphnompenh pada Kamis, 17 Juli 2025.
Ia menekankan bahwa penyelesaian kasus penipuan online yang melibatkan WNI sangat kompleks dan memerlukan waktu serta kehati-hatian.
“Kalau mau kerja di luar negeri, ayo lebih bijak dan lebih pandai,” tegas Santo, sembari mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri yang menawarkan syarat-syarat sederhana.
Sumber: Tempo.co