Termasuk Sindikat Kamboja, 11 Pelaku TPPO Diringkus Polres Bandara Soekarno Hatta

Sukabumiupdate.com
Kamis 03 Jul 2025, 15:49 WIB
Termasuk Sindikat Kamboja, 11 Pelaku TPPO Diringkus Polres Bandara Soekarno Hatta

Ilustrasi kasus TPPO di Sukabumi. | Foto:SU/Matar

SUKABUMIUPDATE.com - 11 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO diringkus Polres Bandara Soekarno-Hatta. Status belasan orang ini sudah menjadi tersangka dari kejahatan internasional dengan modus Pekerja Imigran Indonesia non prosedural atau ilegal, untuk dikirim ke Timur Tengah dan Asia Tenggara, seperti Kamboja dan Myanmar.

Ke 11 orang ini adalah bagian dari 28 tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). "Masih ada tersangka yang diburu," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung, Kamis 3 Juli 2025.

Melansir tempo.co, Praktik ilegal ini dijalankan dengan modus merekrut pekerja migran Indonesia secara ilegal, baik langsung atau melalui media sosial. Ronald mengatakan, 28 tersangka terlibat dalam tujuh perkara dugaan TPPO yang dilaporkan dan ditangani Polres Bandara Soekarno Hatta selama periode Maret-Juli 2025.

Baca Juga: DPMPTSP Bongkar Temuan 660 Kandang Ayam Bermasalah di Kabupaten Sukabumi

Selain itu, 340 korban TPPO telah dicegah keberangkatannya ke negara negara Timur Tengah seperti Abu Dhabi, Arab Saudi, Dubai, Qatar dan negara di Asia Tenggara seperti Kamboja.

Ronald mengatakan, masing masing tersangka memiliki peran dalam sindikat TPPO ini. Antara lain mulai dari merekrut korban melalui media sosial Facebook, mencari korban di daerah-daerah, menyiapkan tiket, mengurus dokumen keberangkatan, menampung hingga mendampingi keberangkatan korban.

"Ketika korban tiba di luar negeri sudah ada yang menerima, karena ini termasuk sindikat jaringan internasional," kata Ronald.

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Kecam Dugaan Larangan Liputan KDM di Lokasi Retret Sukabumi

Para tersangka menjanjikan para korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dan di perkebunan dengan tujuan negara Abu Dhabi, Qatar, Yunani dan Dubai. Adapun untuk tujuan Asia Tenggara seperti Kamboja, korban akan dipekerjakan di perusahaan yang diduga untuk scaming dan judi online.

"Dengan iming iming gaji besar Rp 16 juta-Rp 30 juta per bulan," kata Ronald.

Untuk proses keberangkatan ke luar negeri, para tersangka meminta korban untuk menyetor uang sebesar Rp 5 juta-Rp 7 juta untuk keperluan administrasi dan proses keberangkatan. "Tapi untuk proses keberangkatan mereka semua tidak sesuai prosedural," kata Ronald.

Baca Juga: Reformasi Tata Kelola Pulau-Pulau Kecil, Slamet: Lindungi Aset Bangsa, Tegakkan Keadilan Ekologis

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Yandri Mono mengatakan, kasus TPPO ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. "Ada 7 laporan yang telah kami tindaklanjuti," kata Yandri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 83 Jo pasal 68 dan atau pasal 81 Jo dan pasal 69 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," kata Yandri.

Sumber: Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini