Tebus Murah Pajak di Sukabumi Dimulai, Bayar PBB 2025 Bisa Bebas Denda dan Dapat Umrah!

Sukabumiupdate.com
Selasa 22 Jul 2025, 17:55 WIB
Tebus Murah Pajak di Sukabumi Dimulai, Bayar PBB 2025 Bisa Bebas Denda dan Dapat Umrah!

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengajak warga manfaatkan program tebus murah pajak PBB 2025. (Sumber Foto: Bapenda Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi kembali membuat gebrakan baru untuk masyarakat. Kali ini berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan atas sanksi administratif, dengan syarat wajib pajak membayar PBB-P2 Tahun 2025.

"Kegiatan ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ekstensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif," ucap Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/7/2025).

Menurut Herdy, program ini berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 tahun 2025. Adapun rincian keringanan yang diberikan sebagai berikut:

- Tunggakan tahun 1994 sampai dengan 2012: Dibebaskan 100% (gratis).

- Tunggakan tahun 2013 sampai dengan 2019: Diberi diskon sebesar 50%.

- Tunggakan tahun 2020 dan 2021: Diberi bonus diskon sebesar 40%.

- Tunggakan tahun 2022: Diskon 30%.

- Tunggakan tahun 2023: Diskon 20%.

- Tunggakan tahun 2024: Diskon 10%.

Menurut Herdy, program ini merupakan bagian dari “program keberkahan” sesuai arahan Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, untuk memberikan insentif, kemudahan, dan kemurahan bagi masyarakat.

"Semua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar PBB tahun 2025," tegas Bima, sapaan akrab Herdy.

Baca Juga: Bapenda Sukabumi Terima Penghargaan Bupati atas Capaian IRB 2024

Tidak hanya mendapatkan pembebasan dan diskon pajak, masyarakat yang membayar PBB 2025 juga berkesempatan mendapatkan hadiah umrah melalui sistem undian.

"Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umrah untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak," ucapnya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor desa terdekat, outlet pelayanan resmi, atau melalui WhatsApp di nomor 0857 9888 8110.

Program ini berlangsung hingga 30 September 2025. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini