SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menjelaskan kronologi tewasnya pengendara sepeda motor dalam kecelakaan di Jalan RH Didi Sukardi, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Senin (21/7/2025) sekira pukul 21.15 WIB. Ini terjadi karena diduga sopir mobil kurang berhati-hati saat menyalip kendaraan.
Kecelakaan maut itu melibatkan sepeda motor Honda Beat nomor polisi F 5547 OJ yang dikendarai korban berinisial AS (23 tahun) asal Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, dengan mobil Daihatsu Espass F 1451 QL yang dikemudikan RDP (33 tahun) asal Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Andhika Pratistha mengatakan kecelakaan terjadi saat sepeda motor yang dikendarai korban melaju dari arah Citamiang menuju Kota Sukabumi, sedangkan mobil dari arah berlawanan. Menurut Andhika, pengemudi Daihatsu Espass diduga tidak hati-hati.
Baca Juga: Pemotor Tewas di Tempat! Kecelakaan Honda Beat dan Mobil di Citamiang Sukabumi
“(Sopir) mobil tersebut mengendarai kendaraannya dengan tidak hati-hati. Pada saat mendahului kendaraan yang ada di depannya, kendaraan minibus (mobil) menabrak sepeda motor yang dikendarai korban,” ujar dia kepada sukabumiupdate.com pada Selasa (22/7/2025).
Pengendara sepeda motor tewas di tempat kejadian dan langsung dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH. “Pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal dunia di TKP, kemudian korban dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi,” kata dia.
Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. “Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diimbau untuk semua pengguna jalan agar berhati-hati saat berkendara, patuhi peraturan lalu lintas, dan utamakan keselamatan dibandingkan dengan kecepatan,” ujar Andhika.