SUKABUMIUPDATE.com – Kabar terbaru datang dari Muhammad Bagas Saputra (22 tahun), pemuda asal Kota Sukabumi yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Ia kini diketahui tengah ditahan oleh pihak kepolisian setempat dan sudah tiga hari tidak makan.
Hal itu disampaikan langsung oleh ayah kandung korban, Bagus Saputra Asep Saman (55 tahun). Menurutnya, kondisi Bagas ia ketahui melalui sambungan video call pada malam sebelumnya, yang menunjukkan sang anak dalam kondisi berada di dalam penjara.
“Sekarang sudah ada di kepolisian Kamboja, tapi kasihan anak saya sudah tiga hari nggak makan karena harus punya uang sendiri. Terakhir komunikasi malam tadi, gitu juga sambil nangis,” ujar Bagus kepada awak media, Senin malam (21/7/2025).
Baca Juga: Pilu! Pria Ciracap Sukabumi Meninggal di KBRI Kamboja: Jenazah Tertahan, Diduga Korban TPPO
Meski demikian, Bagus mengaku belum mengetahui secara pasti alasan putranya ditahan oleh polisi Kamboja. Ia hanya menyampaikan bahwa kini Bagas tidak lagi mengalami kekerasan seperti sebelumnya.
“Di polisi ditahan atau bagaimana saya kurang tahu. Soalnya anak saya bilang lagi di penjara di kepolisian Kamboja waktu video call sama saya, dan anak saya bilang sudah tiga hari di penjara nggak dikasih makan,” katanya.
“Alhamdulillah cuma ada bekas-bekas lukanya aja masih kelihatan,” tambahnya.
Bagus hanya berharap anaknya dapat segera kembali ke tanah air dalam keadaan selamat.
“Kalau pengennya saya, anak saya supaya cepat-cepat pulang, itu harapan saya," ucapnya.
Baca Juga: Pemuda Sukabumi Diikat-Disetrum, Kakak Minta Bantuan Pulangkan Sang Adik dari Kamboja
Diberitakan sebelumnya, kasus TPPO kembali memakan korban. Kali ini menimpa Muhammad Bagas Saputra, warga Jalan Amubawa Sasana, RT 05/01, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Informasi penyekapan Bagas menyebar luas melalui sejumlah akun media sosial Facebook. Dalam unggahan itu disebutkan korban disekap, disiksa, diikat tali, disetrum, hingga dimintai tebusan sebesar Rp 40 juta oleh pihak perusahaan yang diduga terlibat TPPO.
Rangga Saputra (26 tahun), kakak kandung korban, mengatakan dirinya mengetahui kondisi tersebut langsung dari perusahaan di Kamboja yang menghubunginya melalui video call WhatsApp pada Jumat, 27 Juni 2025.
“Yang ngabarin itu langsung dari perusahaannya dari Kamboja, mereka ngancam ke keluarga saya. Ancamannya, saya gak mau menunda-nunda waktu. Kalau menunda-nunda waktu dia akan terluka, dengan bahasa Cina, ada translate bahasa Indonesia,” ujar Rangga.