6 Terdakwa Kasus Kematian Samson Sukabumi Divonis, Satu Mangkir dan Dihukum Lebih Berat

Sukabumiupdate.com
Selasa 22 Jul 2025, 22:53 WIB
6 Terdakwa Kasus Kematian Samson Sukabumi Divonis, Satu Mangkir dan Dihukum Lebih Berat

Suasana sidang pembacaan vonis kasus kematian Samson di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/7/2025). (Sumber Foto: SU/Ilyas)

SUKABUMIUPDATE.com – Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian Suherlan alias Samson akhirnya divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (22/7/2025).

Lima terdakwa dijatuhi hukuman enam bulan penjara, sedangkan satu terdakwa diketahui mangkir dari persidangan dan dijatuhi hukuman lebih berat, yakni satu tahun enam bulan penjara.

Sidang putusan perkara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Maruli Tumpal Sirait, SH, MH, bersama dua hakim anggota lainnya, dan digelar di ruang sidang utama PN Cibadak menjelang petang.

Keenam terdakwa, yaitu Wahyudin, Suhendrik alias Ukin, Arip Nurjaman, Anggi alias Bakrek, Irman, dan Diky Zulkifli alias Joey, sebelumnya berstatus tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Kronologi Kematian Samson Sukabumi Berdasarkan Dakwaan JPU

Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP.

Lima terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing enam bulan penjara. Sementara Arip Nurjaman divonis lebih berat, yakni satu tahun enam bulan penjara, karena tidak hadir dalam persidangan sejak agenda pembacaan tuntutan dan dinilai tidak kooperatif.

Kuasa hukum para terdakwa, Diren Pandimas, menyatakan tidak lagi bertanggung jawab atas Arip karena kliennya itu meninggalkan proses hukum.

“Perihal Arip Nurjaman, saya nyatakan lepas tanggung jawab. Ia melanggar hukum dan tidak mengikuti proses persidangan. Vonisnya juga lebih berat, jadi kami tidak bisa mendampingi,” ujar Diren kepada awak media usai sidang.

Ia menambahkan, pihak keluarga Arip mengaku tidak mengetahui keberadaan terdakwa.

“Keluarganya bilang dia tidak pulang ke rumah. Kami juga sudah sampaikan kepada majelis hakim bahwa kami tidak tahu keberadaannya. Itu sebabnya proses tuntutan sempat tertunda hingga akhirnya diputus in absentia,” jelasnya.

Baca Juga: Pria Asal Tegal Ditemukan Meninggal di Kontrakan Cibadak Sukabumi

Diren juga menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum terhadap vonis lima terdakwa lainnya.

“Kami diberi waktu tujuh hari. Tim kuasa hukum masih pikir-pikir dulu, akan kami diskusikan bersama keluarga terdakwa. Kalau ada permintaan banding, baru akan kami pertimbangkan,” tuturnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lima terdakwa yang hadir sebelumnya dituntut masing-masing 10 bulan penjara. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Arip Nurjaman. Namun karena tidak kooperatif dan mangkir dari persidangan, Arip dijatuhi hukuman lebih berat.

Berita Terkait
Berita Terkini