Pelajar Sukabumi Ungkap Suasana Belajar di Kelas dengan Rombel 50 Orang

Sukabumiupdate.com
Jumat 25 Jul 2025, 16:32 WIB
Pelajar Sukabumi Ungkap Suasana Belajar di Kelas dengan Rombel 50 Orang

Suasana kegiatan belajar mengajar di salah satu ruang kelas SMAN 3 Kota Sukabumi dengan jumlah siswa mencapai 50 orang per rombongan belajar, Jumat (25/7/2025). (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 50 siswa per kelas mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan rombel 'gemuk' ini memunculkan tantangan tersendiri bagi para siswa dan guru di ruang kelas.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Penanggulangan Anak Putus Sekolah (PAPS), dan berlaku di tingkat SMA/SMK Negeri se-Jawa Barat, termasuk di wilayah Sukabumi. Salah satu sekolah yang sudah menerapkannya adalah SMA Negeri 3 Kota Sukabumi.

Gina, siswi kelas X F SMAN 3 Sukabumi, mengaku masih dalam proses beradaptasi dengan jumlah siswa dalam satu kelas yang belum pernah ia alami sebelumnya.

"Ya kendalanya berisik aja, karena 50 orang itu banyak kan. Suka dibilang jangan berisik, jangan berisik, tapi tetep aja ribut. Sampai kadang dimarahin guru juga," ujar Gina saat diwawancarai sukabumiupdate.com di sela-sela jam istirahat pelajaran, Jumat (25/7/2025).

Meski begitu, Gina menyebut kondisi udara di kelasnya masih cukup nyaman.

"Ventilasinya lumayan banyak sih, jadi nggak terlalu sesak," tambahnya.

Baca Juga: Diprotes Sekolah Swasta! KDM: Rombel 50 Pelajar di Jabar Hanya Sementara, Target 736 Ruang Kelas Baru

Ia juga berharap ada peningkatan fasilitas belajar seperti kursi dan meja. Selain itu, pendingin ruangan atau AC sangat dibutuhkan untuk menunjang kenyamanan belajar di siang hari.

"Pengennya sih kursi meja diperbaiki. Kalau ruang kelasnya lumayan cukup. Tapi AC juga butuh banget, soalnya kalau siang ya tetap gerah," lanjutnya.

Sementara itu, guru Bahasa Inggris sekaligus Humas SMAN 3 Kota Sukabumi, Asep Rahmat Kurniawan, menegaskan kebijakan tersebut berjalan lancar.

Ia menjelaskan, pada tahap pertama penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026, SMAN 3 Sukabumi memiliki 12 rombongan belajar dengan rata-rata 36 siswa per kelas. Saat tahap kedua dimulai, aturan baru mengenai PAPS diterapkan.

"Intinya ini dalam rangka mengakomodir atau mengantisipasi anak putus sekolah tetapi data yang tidak lolos di tahap seleksi ini masih tersimpan dan masuk ke data PAPS. Padahal tidak semua yang tidak lolos itu masuk kriteria PAPS," kata Asep.

Ia menjelaskan, kriteria peserta didik yang masuk program PAPS di antaranya berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti asuhan yang terdaftar di dinas sosial, terdampak bencana alam, serta murid bina lingkungan sosial dan budaya.

Baca Juga: 3,65 Juta Orang, Angka Kemiskinan Terbaru di Jawa Barat: Penduduk Miskin Perkotaan Naik

SMAN 3 Kota Sukabumi memenuhi kuota 50 siswa per kelas untuk semua rombel baru. Saat pelaksanaan, beberapa siswa memilih mengundurkan diri dan pindah ke sekolah lain.

Suasana kelas dengan 50 siswa per rombel mulai diterapkan sejak Senin (21/7/2025). Selama lima hari proses belajar mengajar, guru dan siswa berupaya melakukan adaptasi terhadap kondisi tersebut.

Catatan Redaksi: Terjadi perubahan judul dan naskah, untuk menyesuaikan dengan maksud pernyataan narasumber.

Berita Terkait
Berita Terkini