Ceraikan Suami Setelah Diangkat Jadi ASN P3K, Ada apa dengan Bu Guru?

Sukabumiupdate.com
Sabtu 26 Jul 2025, 12:48 WIB
Ceraikan Suami Setelah Diangkat Jadi ASN P3K, Ada apa dengan Bu Guru?

Ilustrasi. Trend ceraikan suami setelah diangkat jadi ASN P3K (Sumber: dok kemendagri)

SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia dikejutkan dengan fenomena sosial terbaru soal perceraian. Sejumlah daerah melaporkan banyak kasus perceraian terjadi setelah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau ASN P3K, khususnya di kalangan pendidik atau guru.

Setidaknya fenomena ini mulai mencuat di Cianjur Jawa Barat dan Blitar serta Ponorogo Jawa Timur. Di Cianjur, puluhan ASN perempuan yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dilaporkan mengajukan gugat cerai terhadap suami-suami mereka.

Melansir suara.com, lonjakan signifikan dalam pengajuan cerai dari kalangan ASN PPPK terjadi di Cianjur Jawa Barat. Dari sekitar 3.000 PPPK yang menerima SK pengangkatan tahun ini, 42 orang mengajukan permohonan cerai. 30 orang baru mengajukan dan 12 lainnya sudah dalam proses finalisasi.

Baca Juga: Ini Aturannya! SMA SMK dan SLB Negeri di Jabar Dilarang Jualan Seragam, Buku Pelajaran Termasuk LKS

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Ruhli, mengkonfirmasi mayoritas pemohon adalah perempuan dari lingkungan pendidikan yang menggugat suami mereka.

"Tadi saya cek ke bidang, ternyata ada 30 orang atau sekitar 1 persen dari PPPK yang diangkat tahun ini mengajukan cerai. Sebagian besar perempuan yang menggugat suaminya," katanya kepada wartawan, dilansir Kamis 24 Juli 2025.

Pemicunya menurut Ruhli adalah faktor ekonomi dan perselisihan yang sudah berlangsung lama.

Baca Juga: Update Pengungkapan Kasus Kematian Diplomat Kemlu Terbungkus Lakban di Kamar Kos

"Salah satunya karena sekarang perempuannya sudah punya kemandirian ekonomi sebagai PPPK, sehingga menggugat cerai suaminya," tegasnya.

Disdikpora Cianjur sendiri mengaku akan berupaya melakukan mediasi terhadap para ASN yang mengajukan cerai. "Kami coba mediasi, karena ini baru usulan. Semoga masih bisa rukun lagi. Kami juga ingatkan, ASN itu harus jadi contoh. Jangan sampai kerukunan rumah tangganya hancur," kata Ruhli.

Fenomena serupa di Blitar. Kepala Bidang Pengelolaan SD Disdik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, menyebut mayoritas pemohon cerai adalah PPPK wanita dengan usia pernikahan di atas 5 tahun dan memiliki suami dengan penghasilan tidak tetap.

Baca Juga: Ngaku Petugas Kecamatan, Penipu Modus PKH Ditangkap Saat Beraksi di Kalapanunggal Sukabumi

"Memang yang mengajukan kebanyakan PPPK wanita suami atau pasangannya bukan pekerja tetap atau di sektor formal yang secara nominal tidak bisa dipastikan penghasilannya. Mungkin itu juga (faktornya)," jelas Deni.

Sumber: suara.com

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini