Kala Pemilik Rumah Singgah Cidahu Pilih Salurkan Bantuan KDM ke Keluarga Tersangka

Sukabumiupdate.com
Jumat 25 Jul 2025, 20:01 WIB
Kala Pemilik Rumah Singgah Cidahu Pilih Salurkan Bantuan KDM ke Keluarga Tersangka

Momen Yohanes Wedy, pemilik rumah singgah di Cidahu Sukabumi, didampingi tim kuasa hukumnya, Subadria Nuka dan Stein Siahaan, menyerahkan bantuan kepada keluarga tersangka kasus perusakan villa miliknya. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Di tengah proses hukum kasus perusakan rumah singgah lokasi retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, langkah tak biasa dilakukan Yohanes Wedy, pelapor sekaligus pemilik rumah singgah.

Wedy memilih menyalurkan dana bantuan sebesar Rp100 juta dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), untuk meringankan beban keluarga para tersangka serta membantu masjid di sekitar lokasi kejadian.

Didampingi tim kuasa hukumnya, Wedy menyerahkan langsung sebagian dana tersebut dalam kunjungan ke Kampung Tangkil, Jumat (25/07/2025). 

"Uang sumbangan yang diberikan Pak Dedi Mulyadi itu awalnya ditujukan untuk memperbaiki villa, tapi Pak Wedy malah memilih memberikannya kepada keluarga para tersangka dan masjid. Karena beliau merasa mereka yang lebih membutuhkan," ujar kuasa hukum Wedy, Subadria Nuka, saat penyaluran bantuan. 

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pembubaran Retret di Cidahu Sukabumi: 4 Orang Dilaporkan ke Bareskrim

Pada tahap pertama, dana yang disalurkan sebesar Rp50 juta. Sisanya akan dibagikan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemungkinan munculnya tersangka baru.

"Kami tidak ingin langsung memberikan semua, agar nanti jika ada susulan tersangka lain, mereka juga bisa merasakan hal yang sama,” ujar kuasa hukum lainnya, Stein Siahaan.

Stein menegaskan bahwa keputusan ini murni merupakan bentuk cinta kasih dan kepedulian sesama manusia.

"Kami dan Pak Wedy baru sempat hari ini berkunjung ke Kampung Tangkil, Cidahu, mengingat ada kesibukan lain. Pak Wedy juga menyampaikan alasan memberikan uang tersebut semata-mata hanya sebagai bentuk cinta kasih, perhatian, dan membantu meringankan karena merasa mereka lebih membutuhkan saat ini," tuturnya.

Terkait penanganan kasus, Stein menyebut pihak penyidik Polres Sukabumi sudah bekerja cukup baik. Namun pihaknya tetap mendorong agar polisi mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap aktor intelektual di balik perusakan rumah singgah.

“Kami tetap meminta kepada penyidik agar tidak pernah lelah untuk mengejar dalang atau otak dari kejadian ini,” tegas Stein.

Baca Juga: Api Menyala! Warung di Pantai Palangpang Sukabumi Kebakaran, Kerugian Puluhan Juta

Subadria juga menyoroti aspek pendidikan dan ekonomi yang dinilainya menjadi latar belakang peristiwa ini. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam membina masyarakat.

“Ini PR bagi pemerintah pusat dan daerah, terutama Kementerian Agama, untuk mensertifikasi para penceramah dari agama apa pun agar tidak menyebarkan kebencian. Lebih baik memperdalam agama dengan cara-cara yang membawa kebaikan,” katanya.

Sementara itu, Yohanes Wedy menyatakan bahwa tindakan para pelaku bisa jadi dipicu oleh pengaruh luar yang tidak sepenuhnya mereka pahami. Ia menegaskan bahwa bantuan yang diberikan dilandasi semangat kemanusiaan.

“Saya rasa ini hal yang di luar nalar. Tapi karena ini sudah terjadi, proses hukum tetap harus ditegakkan. Kalau soal bantuan, ya dikembalikan ke kemanusiaan. Kami melihat mereka juga butuh,” ucap Wedy.

Ia pun memastikan bahwa situasi di lingkungan rumah singgah kini telah kembali kondusif. “Informasi dari Pak Yongki dan Ibu Vonny yang menjaga tempat ini, secara keseluruhan sudah tidak ada masalah. Anak-anak sekolah dengan baik, bertetangga juga baik. Beberapa warga juga masih bekerja di tempat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Sukabumi telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara perusakan rumah singgah lokasi kegiatan retret tersebut. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa proses hukum hingga saat ini tetap berjalan.

Pihaknya bahkan sudah melakukan koordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti dan berkas perkara.

“Kami telah melakukan pemberkasan, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Saat ini delapan orang telah ditetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada pendalaman lebih lanjut terhadap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini