SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Iwan Ridwan, yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, melakukan kunjungan konsultasi ke Banggar DPRD Kabupaten Bandung pada Rabu (23/7/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari regulasi yang telah lebih dulu diterapkan di Kabupaten Bandung.
Dalam keterangannya, Iwan mengungkapkan Kabupaten Bandung telah memiliki regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat. Menurutnya, regulasi ini sangat penting agar berbagai produk hukum daerah dapat tersampaikan secara luas kepada publik.
“Regulasi ini sangat diperlukan agar berbagai peraturan daerah dapat disebarluaskan dan diketahui oleh masyarakat Kabupaten Sukabumi,” ujar Iwan. Ia menilai, penyebarluasan informasi mengenai kebijakan daerah merupakan bagian penting dari keterlibatan publik dalam pemerintahan.
Sebagai Ketua Komisi I dan anggota Banggar, Iwan menegaskan pentingnya Kabupaten Sukabumi mengambil best practice dari Perbup yang telah diterapkan di Kabupaten Bandung. “Dalam rangka memaksimalkan tugasnya, DPRD Kabupaten Sukabumi harus mengambil best practice Perbup ini,” katanya.
Lebih lanjut, Iwan menyampaikan produk hukum yang menjadi kebijakan daerah harus diketahui masyarakat agar partisipasi mereka dalam pembangunan semakin meningkat. “Dengan demikian, pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sukabumi dapat dikerjakan bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar dia yang menutup pernyataannya dengan harapan, “Semoga Kabupaten Sukabumi yang mubarokah dapat diwujudkan. Aamiin.” (ADV)