SUKABUMIUPDATE.com - Persentase kemiskinan atau penduduk miskin di Jawa Barat pada Maret 2025 sebesar 7,02 persen. Angka atau jumlah kemiskinan di periode yang sama tercatat 3,65 juta orang.
Data ini diungkap dalam rilis berita resmi statistik Badan Pusat Statistik atau BPS Jawa Barat, Jumat 25 Juli 2025. “Persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 7,02 persen, menurun 0,06 persen poin terhadap September 2024 dan turun sebesar 0,44 persen poin terhadap Maret 2024,” ungkap Darwis Sitorus, plt Kepala BPS Jawa Barat, Jumat (25/7/2025) di akun media sosial resmi BPS.
Darwin menambahkan bahwa jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 sebanyak 3,65 juta orang, berkurang 13,61 ribu orang terhadap September 2024 dan berkurang 193,93 ribu orang terhadap Maret 2024.
Baca Juga: Api Menyala! Warung di Pantai Palangpang Sukabumi Kebakaran, Kerugian Puluhan Juta
Data yang diolah dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mencatat Persentase penduduk miskin perkotaan pada September 2024 sebesar 6,65 persen, naik menjadi 6,76 persen pada Maret 2025. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada September 2024 sebesar 8,85 persen, turun menjadi 8,15 persen pada Maret 2025.
BPS menjabarkan data dibanding September 2024, jumlah penduduk miskin Maret 2025 perkotaan naik sebanyak 66,02 ribu orang (dari 2,78 juta orang pada September 2024 menjadi 2,85 juta orang pada Maret 2025). Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 79,63 ribu orang (dari 0,89 juta orang pada September 2024 menjadi 0,81 juta orang pada Maret 2025).
“Garis Kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp547.752/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp410.143 (74,88 persen) dan Garis Kemiskinan Non Makanan sebesar Rp137.609 (25,12 persen),” lanjut Darwis.
Baca Juga: Duit Dana Desa untuk APH, 20 Kades di Pagar Gunung Kena OTT: Termasuk Camat
Perkembangan tingkat kemiskinan di Jawa Barat periode Maret 2020 hingga Maret 2025 dijelaskan sebagai berikut. Sejak periode Maret 2020 sampai dengan September 2020 terjadi kenaikan kemiskinan yang disebabkan pandemi Covid–19 yang melanda Indonesia termasuk Jawa Barat. Pada Maret 2021–September 2021 kemiskinan di Jawa Barat mengalami penurunan.
Namun pada Maret 2022 terjadi kenaikan kemiskinan yang disebabkan pandemi Covid–19 gelombang kedua dan kenaikan harga BBM. Mulai Maret 2022 sampai dengan Maret 2025, kemiskinan di Jawa Barat mengalami penurunan kembali. Perkembangan tingkat kemiskinan Maret 2020 sampai dengan Maret 2025
Perkembangan garis kemiskinan di Jawa Barat
Garis kemiskinan (GK) merupakan suatu representasi dari jumlah rupiah yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan dan kebutuhan pokok bukan makanan. GK dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin yang dihasilkan dari penjumlahan Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non Makanan.
Baca Juga: Langgar Disiplin Berat, Ayep Zaki Pecat Seorang ASN Pemkot Sukabumi
Garis Kemiskinan Makanan (GKM) adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari. Sedangkan Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
“Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan,” ungkapnya.
Penghitungan Garis Kemiskinan dilakukan secara terpisah untuk daerah perkotaan dan perdesaan. Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilo kalori per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dan lain-lain).
Baca Juga: CTRL+J APAC 2025 Hari Kedua: Ketika AI, Bahasa Lokal, dan Keadilan Data Jadi Sorotan
Garis Kemiskinan Non Makanan (GKNM) adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar nonmakanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan.
Garis Kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan.
Sumber: BPS Jawa Barat