Vonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto: Hukum jadi Alat Kekuasaan

Sukabumiupdate.com
Jumat 25 Jul 2025, 18:30 WIB
Vonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Komisioner KPU, Hasto Kristiyanto: Hukum jadi Alat Kekuasaan

Hasto saat ditampilkan KPK dalam konferensi pers. (Sumber: Youtube KPK RI)

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto disidang dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto merespons vonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepadanya. Ia Hasto menilai vonis tersebut sebagai bukti hukum telah menjadi alat kekuasaan.

Hasto bahkan membandingkan kasusnya dengan kasus yang dialami mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. "Ini adalah realitas seperti yang dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” kata Hasto usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 25 Juli 2025.

Baca Juga: Siswa dan Guru SMA Sukabumi Ungkap Suasana Belajar di Kelas dengan Rombel 'Gemuk'

Melansir tempo.co, Hasto mengaku telah mengetahui hukuman yang akan ia terima sebelum majelis hakim membacakan vonis, yaitu antara 3,5 tahun sampai 4 tahun. Ia menambahkan bahwa aspek kekuasaan dan motif politik di balik vonisnya tidak dapat dihindari, sehingga Hasto mengantisipasi dengan mendaftarkan diri menjadi mahasiswa S1 jurusan hukum.

“Karena saya sudah mengetahui durasi hukumannya, maka saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima,” ujarnya.

Hasto dan tim kuasa hukumnya menarasikan vonis itu sebagai bentuk ketidakadilan. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan dalam persidangan, termasuk keputusan majelis hakim yang dianggap telah membelokkan fakta hukum dan adanya inkonsistensi putusan dengan dua putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 3,65 Juta Orang, Angka Kemiskinan Terbaru di Jawa Barat: Penduduk Miskin Perkotaan Naik

Soal upaya hukum selanjutnya, Hasto menyatakan akan mengumumkannya dalam beberapa hari ke depan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Rios Harmanto menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Suap itu untuk memuluskan langkah kader PDIP Harun Masiku untuk menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Nazarudin meninggal sebelum sempat dilantik.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dari total suap Rp 1,25 miliar yang diberikan kepada Wahyu. Akan tetapi majelis hakim menyatakan hasto tak terbukti bersalah dalam kasus perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Duit Dana Desa untuk APH, 20 Kades di Pagar Gunung Kena OTT: Termasuk Camat

Hasto Kristiyanto terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yaitu 7 tahun penjara plus denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU KPK menilai Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kedua dakwaan mereka.

Sumber: Tempo

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini