SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menegaskan soal larangan sekolah negeri khususnya untuk SMA, SMK dan SLB untuk menjual seragam dan buku pelajaran kepada murid. Aturan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE.
Melansir tempo.co, Surat edaran tersebut menegaskan sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa maupun orang tua, baik secara langsung maupun tidak langsung. Pihak sekolah hanya diperkenankan menghimpun sumbangan secara sukarela melalui peran komite sekolah, tanpa ada unsur paksaan atau kewajiban.
Baca Juga: Loker Sebagai Waiter/s dengan Penempatan di Kota Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya
“Larangan ini meliputi praktik menjual seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga, serta buku pelajaran dan LKS di lingkungan sekolah. Baik oleh guru, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah,” demikian isi poin ketiga dalam edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat tersebut, dikutip pada Jumat, 25 Juli 2025.
Tak hanya itu, satuan pendidikan juga tidak boleh mengarahkan pembelian seragam atau buku kepada penyedia tertentu. Pengadaan seragam dan perlengkapan belajar menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, namun pelaksanaannya harus dipastikan tidak memberatkan secara ekonomi.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat 26 Juli 2025, Langit Potensi Berawan hingga Hujan Ringan
Dinas Pendidikan Jabar juga menginstruksikan agar pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD dijalankan sepenuhnya oleh sekolah dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pembinaan dan pengawasan terhadap pembiayaan pendidikan akan dilakukan secara berkala, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
“Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.
Sumber: Tempo