Duit Dana Desa untuk APH, 20 Kades di Pagar Gunung Kena OTT: Termasuk Camat

Sukabumiupdate.com
Jumat 25 Jul 2025, 11:29 WIB
Duit Dana Desa untuk APH, 20 Kades di Pagar Gunung Kena OTT: Termasuk Camat

Para Kades se Pagar Gunung Lahan yang di OTT saat tiba di Kantor Kejati Sumsel (Sumber: dok paltv)

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, Kamis, 24 Juli 2025. OTT oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel ini mengamankan satu orang aparatur sipil negara (ASN) di kantor camat, Ketua Forum APDESI, serta 20 kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.

Melansir tempo.co, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan bahwa OTT ini dilakukan berdasarkan perintah dan persetujuan langsung dari Kepala Kejati Sumsel. Penindakan ini dilakukan karena adanya dugaan aliran dana kepada penegak hukum yang bersumber dari dana desa.

“Dugaan sementara, uang yang diserahkan para kepala desa bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), yang merupakan bagian dari keuangan negara. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ujar Vanny dalam keterangannya kepada media.

Baca Juga: Pulau Jawa Jadi Pusat Kemiskinan Indonesia, Angkanya Tembus 12,56 Juta Orang

Vanny menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut, termasuk menelusuri sudah berapa kali praktik serupa terjadi sebelumnya.

"Penindakan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para kepala desa agar tidak mudah percaya terhadap permintaan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum maupun pihak-pihak lain," tambahnya.

Ia juga menghimbau agar para kepala desa memanfaatkan anggaran desa sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).

Baca Juga: Langgar Disiplin Berat, Ayep Zaki Pecat Seorang ASN Pemkot Sukabumi

Vanny juga menyarankan agar setiap kepala desa meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola oleh Seksi Intelijen, atau pendampingan hukum dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tujuannya agar tata kelola pemerintahan desa tetap berada pada jalur yang benar dan terhindar dari praktik korupsi,” tegas Vanny.

Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, serta berharap kasus ini menjadi peringatan bagi wilayah lainnya untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan dana desa.

Sumber: tempo

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini