Diprotes Sekolah Swasta! KDM: Rombel 50 Pelajar di Jabar Hanya Sementara, Target 736 Ruang Kelas Baru

Sukabumiupdate.com
Kamis 03 Jul 2025, 14:49 WIB
Diprotes Sekolah Swasta! KDM: Rombel 50 Pelajar di Jabar Hanya Sementara, Target 736 Ruang Kelas Baru

Ilustrasi. Kebijakan baru Gubernur KDM, rombel 50 pelajar SMAN dan SMKN di Jawa Barat (Sumber : dok dinas pendidikan)

SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjawab polemik aturan baru tentang kapasitas maksimal rombongan belajar untuk SMA dan SMK Negeri. Pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan kebijakan 50 pelajar per rombel bersifat sementara, karena targetnya membangun 736 ruang kelas baru untuk SMAN dan SMKN di seluruh Jabar.

KDM menargetkan paling lama kondisi itu (per kelas diisi 50 pelajar) berlaku sampai Januari 2026. Ia menegaskan pemerintah provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran baru sebesar Rp 100 miliar untuk penambahan kelas di sekolah-sekolah negeri yang menampung 50 anak per kelas.

Melansir tempo, ruang kelas yang akan dibangun nanti rencananya berjumlah 736 ruangan, dan ditentukan setelah proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 tuntas. "Kami upayakan dalam 6 bulan awal ini sudah ada ruang kelas baru," kata Dedi kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga: UNESCO Tinjau Desa Wisata dan Museum Megalodon Sukabumi, DPMD Beri Apresiasi

KDM juga menjawab soal efektifitas kegiatan belajar mengajar yang dinilai rendah jika kelas terlalu penuh oleh siswa. Ia beralasan satu kelas 50 orang untuk jenjang SMA dan SMK tidak akan berpengaruh terhadap pembelajaran, karena proses belajar mengajar di tingkat ini (SMA dan SMK) tidak bisa disamakan dengan SD atau SMP.

"Kalau SD itu kan gurunya perlu satu-satu tuh. Kalau SMA dan SMK kan sudah beda interaksi belajarnya. Paparan, membaca, pelajari. Jadi beda," kata Dedi Mulyadi.

KDM pun merespon protes Forum Kepala Sekolah Swasta atau FKSS Jawa Barat atas terbitnya Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 463.1/Kep.323-Disdik/2025. FKSS menilai kebijakan KDM ini bertentangan dengan banyak aturan di Kementerian Pendidikan, dan berpotensi mematikan pendidikan swasta.

Baca Juga: Latihan dari Sekarang! Jangan Asal, Ini Ketentuan Baru Tes Fisik Sekolah Kedinasan

Dedi Mulyadi menjawab kebijakan ini diterbitkan untuk anak dari keluarga tidak mampu yang di sekitar rumahnya jauh dari sekolah swasta. "Artinya aturan ini untuk di daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya masih sangat terbatas, maka saya mempersilahkan untuk menerima maksimal 50," tutur Dedi.

FKSS Minta Presiden Prabowo Cabut Aturan KDM

Diketahui kebijakan meminta kepala sekolah menambah kuota siswa ini mendapat penolakan dari Forum Kepala Sekolah Menengah Atas atau SMA Swasta Provinsi Jawa Barat. Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat Ade D. Hendriana mengatakan aturan itu bertentangan dengan aturan menteri perihal luas ruang kelas dan jumlah maksimalnya.

Dampaknya juga akan membuat banyak sekolah swasta yang tutup karena tidak diberi ruang untuk bersaing. "Kebijakan tersebut akan membenturkan sekolah negeri dan swasta sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan," ucap Ade saat dihubungi Tempo, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga: Disperkim Sukabumi Tata Alun-alun Jampangkulon, Pangkas Pohon Keropos Demi Keamanan

PKDD mendesak Dedi mencabut kebijakan tersebut. Forum juga mengirim surat desakan itu kepada publik dan ditujukan atau dilayangkan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Abdul Mu'ti.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini