SUKABUMIUPDATE.com - Kasus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi terus berkembang. Polisi kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial YY (50 tahun), warga setempat, pada Jumat (4/7/2025).
Dengan penetapan tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus perusakan rumah yang digunakan untuk kegiatan retret pelajar kristen pada Jumat (27/6/2025) lalu menjadi delapan orang. Inisial tujuh tersangka sebelumnya adalah RN, UE, EM, MD, MS M, H, dan E.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan, penetapan tersangka terbaru ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SP.Han/129/VII/RES.1/2025/Sat Reskrim) tertanggal 4 Juli 2025. Ia menjelaskan bahwa tersangka YY terlibat dalam perusakan satu unit gitar dan sebuah mobil Suzuki Ertiga dengan cara membaret bodi kendaraan menggunakan batu.
“Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka pengrusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima sukabumiupdate.com.
Baca Juga: 7 Tersangka Kasus Cidahu Sukabumi, Kapolda Jabar: Salah Satunya Perusak Salib
Baca Juga: Fakta Dibalik Kesalahpahaman Warga Soal Rumah Singgah di Cidahu Sukabumi
Hendra menuturkan, delapan tersangka tersebut kini telah ditahan di Polres Sukabumi. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus penrusakan rumah singgah atau vila milik Maria Veronica Nina di Kampung Tangkil RT 04 RW 01 ini sempat viral di media sosial. Sekelompok warga membubarkan aktivitas di lokasi tersebut dan merusak sejumlah fasilitas. Bahkan salib yang ada di rumah itu ikut diturunkan.
Dalam perkembangannya, diketahui bahwa tempat tersebut bukan tempat ibadah dan tengah dipakai untuk kegiatan retret oleh sekelompok pelajar. Insiden ini memicu kecaman publik karena dianggap sebagai bentuk intoleransi sekaligus pelanggaran hukum.
Pada Senin 30 Juni 2025 malam, sebanyak tujuh warga setempat ditetapkan menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus ini.
Tujuh orang tersangka itu terdiri dari RN yang merusak pagar dan mengangkat salib, MSM yang menurunkan dan merusak salib besar, MD yang merusak motor, H yang merusak motor dan pagar, serta UE, EM, dan EM yang merusak pagar.
Penetapan para tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan Polres Sukabumi atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy, adik dari pemilik rumah sekaligus korban.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa perkara ini merupakan tindak pidana murni dan sedang ditangani secara serius. “Setelah peristiwa, kami bergerak cepat. Tim melakukan olah tempat kejadian, mengamankan lokasi, dan mengantar warga guna mencegah konflik berkelanjutan,” kata Samian saat meninjau lokasi pada Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. “Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Samian, ketujuh tersangka terlibat langsung dalam aksi perusakan dan tidak menggunakan alat bantu. “Mereka berperan secara langsung dalam merusak barang-barang di lokasi dan tidak menggunakan alat bantu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya klarifikasi terhadap suatu informasi sebelum bertindak, guna mencegah kesalahpahaman di masyarakat. “Jika ada hal-hal yang menimbulkan pertanyaan, lebih baik dikomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan mispersepsi,” tambahnya.
Polisi masih mendalami motif para pelaku dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. “Proses penyelidikan masih terus berjalan,” ujar Samian.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan yang sudah terbangun di Sukabumi. “Toleransi yang sudah terbangun sejak lama di Sukabumi harus kita jaga bersama. Jika ada permasalahan, sampaikan kepada aparat terkait agar dapat diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang tepat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas, baik di tingkat lokal maupun nasional. Kementerian Agama Republik Indonesia turut merespons dengan menyiapkan regulasi khusus mengenai keberadaan dan tata kelola rumah doa. Regulasi tersebut diharapkan menjadi panduan bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.