Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi: 9 Saksi Diperiksa, Kesalahpahaman Diselesaikan

Sukabumiupdate.com
Senin 30 Jun 2025, 14:00 WIB
Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi: 9 Saksi Diperiksa, Kesalahpahaman Diselesaikan

Foto bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi setelah konferensi pers kasus pembubaran retret pelajar Kristen dari rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (30/6/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi

SUKABUMIUPDATE.com - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi memberikan pernyataan atas pembubaran retret pelajar Kristen dari rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/6/2025) dan diduga diiringi perusakan bangunan yang kini disebut vila.

Rekaman video aksi sekelompok warga itu viral di media sosial dan menyita perhatian sejumlah pihak, termasuk Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Adapun pernyataan Forkopimda Kabupaten Sukabumi soal perkara ini disampaikan di Mapolres Sukabumi pada Senin (30/6/2025) untuk menjelaskan duduk perkara hingga situasi di lokasi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dalam konferensi pers itu mengatakan persoalan di Desa Tangkil adalah kesalahpahaman yang saat ini telah diselesaikan sehingga kondisi di lapangan kondusif. Sementara terkait kerusakan bangunan, berdasarkan hasil musyawarah, Samian mengungkapkan masyarakat setempat bersepakat akan memperbaikinya.

"Jadi bangunan yang ada dijadikan rumah singgah. Kemudian saat kejadian itu ditemukan oleh warga sedang digunakan tempat ibadah. Inilah mispersepsi yang muncul sehingga terjadi kesalahpahaman. Alhamdulillah bisa diselesaikan. Masyarakat sudah memperbaiki (kerusakan bangunan) dengan sukarela," kata dia kepada awak media.

Baca Juga: Forkopimda Sukabumi Bahas Insiden Cidahu, Perusakan dan Pembubaran Retret Pelajar Kristen

Atas kejadian itu, Samian mengatakan pemilik rumah atau bangunan membuat laporan dan langsung ditangani Polres Sukabumi. Menurutnya, saat ini ada sembilan saksi yang dimintai keterangan. "Sembilan orang saksi. Proses hukum tentunya sebagai akuntabilitas ada yang laporan. Masih tahap melengkapi alat bukti untuk pembinaan keterangan saksi," ujar dia.

Kegiatan retret pelajar Kristen itu diketahui direncanakan selama tiga hari yakni 26, 27, dan 28 Juni 2025. Aktivitas ini sudah sering dilakukan, bahkan sejak 2006. Namun jumlah orang yang cukup banyak hadir terjadi pada April dan Juni 2025 sehingga menimbulkan keselahpahaman dan reaksi spontan warga pada Jumat lalu, tepatnya setelah salat Jumat.

Konferensi pers Forkopimda ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, perwakilan DPRD Kabupaten Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), kepala desa, dan camat.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai memerintahkan stafnya meninjau lokasi insiden pembubaran retret pelajar Kristen ini. Pigai mengatakan akan lebih dulu memastikan laporan peristiwa tersebut. “Tanpa laporan kami juga jalan,” kata Pigai melalui pesan pendek, dikutip dari Tempo pada Senin. “Saya perintahkan staf cek di sana. Jadi kami akan beri update.”

Pembubaran retret pelajar Kristen ini tepatnya terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil. Pembubaran tersebut didiuga diiringi dengan terjadinya dugaan perusakan bangunan.

Latar belakangnya, masyarakat memprotes penggunaan rumah itu yang disebut dijadikan tempat ibadah, padahal tidak memiliki izin untuk aktivitas tersebut. Pemilik rumah dikabarkan sudah diingatkan sejak April 2025, namun kegiatan ibadah tetap berulang.

Berita Terkait
Berita Terkini