Kapolres Sukabumi Dialog dengan Warga, Kades Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Insiden Cidahu

Sukabumiupdate.com
Rabu 02 Jul 2025, 19:22 WIB
Kapolres Sukabumi Dialog dengan Warga, Kades Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Insiden Cidahu

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat diwawancara setelah berdialog bersama warga di Kantor Desa Tangkil, Rabu (2/7/2025) | Foto : Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Upaya menjaga ketenangan pasca insiden di rumah singgah Desa Tangkil terus dilakukan aparat. Salah satunya melalui dialog terbuka yang digelar di aula Kantor Desa Tangkil, Rabu (2/7/2025), yang dihadiri langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian.

Dalam pertemuan tersebut, aspirasi dari masyarakat Desa Tangkil dan Desa Babakanpari disampaikan secara langsung, termasuk permohonan penangguhan penahanan bagi sejumlah warga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Desa Babakanpari, Iwan Gunawan, mengungkapkan bahwa dari tujuh orang yang saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan, enam di antaranya merupakan warganya. Ia mengatakan, para pelaku ikut aksi secara spontan karena lokasi rumah singgah yang hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Pastikan Tak Ada Konflik Lanjutan, Pasca Kasus Intoleransi di Cidahu

“Enam warga kami itu bukan pelaku utama, mereka hanya ikut-ikutan. Ada jalan yang memisahkan rumah itu dengan permukiman kami, jadi mereka secara spontan terlibat. Sebagai kepala desa, saya tentu mendengarkan permohonan warga, khususnya keluarga para tersangka, untuk dicarikan solusi terbaik,” kata Iwan.

Ia bahkan menyatakan siap menjaminkan diri untuk memastikan bahwa para tersangka tidak akan melarikan diri apabila diberikan penangguhan penahanan. “Mereka ini tulang punggung keluarga. Jika memungkinkan, kami harap bisa diberikan kebijakan berupa tahanan rumah atau tahanan kota,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan dan permohonan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur.

“Kami datang ke sini bukan hanya untuk mengamankan wilayah, tapi juga ingin tahu langsung unek-unek, harapan, dan situasi yang dirasakan masyarakat. Peristiwa ini sudah masuk ke ranah pidana, jadi tentu harus kami tangani secara profesional dan proporsional,” ujar Samian.

Baca Juga: Ketua DPRD Serukan Rawat Toleransi: Kasus Cidahu Harus Jadi yang Terakhir di Kabupaten Sukabumi

Ia mengatakan, permohonan penangguhan maupun pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dapat diajukan secara resmi oleh pihak keluarga, tersangka, atau kuasa hukum.

“Semua permohonan akan kami kaji dari berbagai aspek baik hukum, sosial maupun sosiologis. Jika memenuhi syarat dan disepakati para pihak, mekanisme restorative justice bisa ditempuh. Namun semuanya harus sesuai prosedur,” jelasnya.

Samian juga membantah bahwa insiden di rumah singgah tersebut bermuatan konflik agama. Ia menyebut bahwa tempat yang dirusak bukan rumah ibadah, melainkan vila atau rumah singgah pribadi yang saat itu digunakan untuk kegiatan keluarga.

“Ini bukan konflik antar agama. Ini kekhilafan, kesalahpahaman yang berujung pidana. Warga kami yakin baik, toleran, taat hukum. Ini pelajaran bagi semua agar jika ada perbedaan, bisa diselesaikan lewat jalur hukum, bukan main hakim sendiri,” ujarnya.

Baca Juga: Atap SDN Cilimus Jampangtengah Ambruk, Disdik Sukabumi: Perbaikan Mulai Juli 2025

Kapolres juga kembali mengajak masyarakat untuk menjaga suasana tetap damai dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum. “Kami pastikan proses ini berjalan dengan profesional dan akuntabel,” pungkasnya

Berita Terkait
Berita Terkini