SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat, 27 Juni 2025, bukan konflik antarkelompok umat beragama.
Hal itu disampaikan Samian dalam konferensi pers bersama Bupati Sukabumi, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), dan Forkopimda di Pendopo Sukabumi, Kamis (3/7/2025).
"Yang ada adalah kesalahpahaman antarorang per orang dengan beberapa. Kesalahpahaman itu memunculkan emosional sesaat dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut, yang dalam hukum bisa dikategorikan tindak pidana bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang."
Samian menyebut rapat koordinasi lintas tokoh agama dan masyarakat yang digelar Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Kamis kemarin sangat penting untuk menjaga kondusifitas daerah. “Tentunya kegiatan ini sangat penting untuk pemuka agama agar bisa menenangkan umatnya, jemaahnya. Tidak ada konflik antarkelompok atau umat beragama,” tegasnya.
Baca Juga: Kemenham Duga Ada Aktor Intelektual di Balik Kasus Retret Sukabumi, Para Tersangka Warga Biasa
Ia meluruskan bahwa objek yang dirusak bukanlah tempat ibadah, melainkan rumah singgah atau vila yang dipakai untuk kegiatan tertentu. Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk mencegah berkembangnya narasi yang keliru di tengah masyarakat.
Samian pun menanggapi permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga atau kuasa hukum para tersangka. "Permohonan penangguhan penahanan adalah hak yang diberikan undang-undang yang dimohonkan oleh pelaku pidana atau kuasa hukumnya. Permohonan tentunya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Kepolisian telah menetapkan tujuh tersangka. Lalu soal restorative justice, Samian menyebut hal itu tetap terbuka, namun harus berdasarkan permohonan dari kedua pihak yang terlibat.
"Restorative justice itu suatu kegiatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan adanya unsur hukum. Tentunya diawali adanya permohonan dari kedua belah pihak. Jadi kepolisian menunggu permohonan dari kedua belah pihak. Kita tidak menutup kemungkinan itu, namun kembalinya pada kedua belah pihak," kata dia.
Meski ruang dialog tetap dibuka, Samian menegaskan saat ini fokus utama kepolisian adalah menuntaskan proses hukum secara profesional. Ia juga mengingatkan agar peristiwa ini tidak ditarik menjadi isu sektarian.
“Peristiwa yang sudah terjadi tidak boleh berkembang oleh kelompok tertentu atau orang tertentu menjadi konflik kelompok atau antaragama. Yang terjadi hanya antarorang dan beberapa orang, bukan antarkelompok agama,” tegasnya.
Kementerian HAM sebelumnya mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus pembubaran paksa retret pelajar Kristen ini. Hal tersebut diungkap Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM dalam konferensi pers, Kamis kemarin.
Usulan itu diungkap sebagai sikap bersama dari rapat koordinasi lintas lembaga dan tokoh lintas agama di Pendopo Sukabumi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta para tokoh masyarakat dan keagamaan.