SUKABUMIUPDATE.com - Kapolsek Cidahu AKP Endang Slamet membeberkan kronologi lengkap terkait insiden kesalahpahaman warga terhadap rumah milik Maria Veronica Nina di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang sempat dianggap sebagai tempat ibadah dan kemudian berujung pada aksi massa dan pengrusakan, Jumat (27/6/2025).
Menurut Endang, rumah tersebut bukanlah tempat ibadah, melainkan rumah singgah keluarga. Rumah itu sudah lama berdiri dan dulunya merupakan lokasi usaha rumahan, seperti pengepilan jagung dan peternakan kecil.
“Rumah ini dulunya usaha pengepilan jagung, pernah juga jadi tempat ternak ayam dan kambing. Sejak lama tidak beroperasi. Mulai tahun 2025 ini, tercatat ada tiga kali kegiatan di bulan Januari, April, dan Juni, yang dilakukan oleh Pak Widi, adik dari Ibu Nina selaku pemilik rumah,” jelas Kapolsek kepada sukabumiupdate.com, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Kunjungan KDM ke Rumah Singgah Cidahu Sisakan Kekecewaan bagi Jurnalis Sukabumi
Kapolsek menegaskan, seluruh kegiatan yang dilakukan adalah pertemuan keluarga saat hari libur, seperti arisan atau pembinaan karakter, bukan ibadah rutin sebagaimana yang dituduhkan sebagian warga.
“Ini bukan gereja, ini rumah singgah keluarga. Pak Widi datang ke sini hanya untuk beristirahat saat libur. Kegiatannya biasa saja, ada doa pembuka dan penutup, mungkin dengan nyanyian. Itu wajar dalam keyakinan masing-masing,” katanya.
Namun demikian, karena warga sekitar mayoritas beragama Islam dan kegiatan tersebut berlangsung dengan jumlah peserta cukup besar dan menggunakan pengeras suara, timbul persepsi keliru bahwa rumah tersebut dijadikan gereja.
“Warga mendengar suara nyanyian dan doa, dikira kegiatan ibadah rutin. Padahal tahun ini hanya tiga kali, dan hanya saat hari besar atau libur nasional. Pertama mungkin tidak dipermasalahkan karena pesertanya sedikit, tapi yang kedua sampai 130 orang hadir, menimbulkan kontra di tengah warga,” tambah Kapolsek.
Baca Juga: Warga Heboh, Temukan Mayat Perempuan di Pinggir Sungai Cioray Waluran Sukabumi
Puncak dari kesalahpahaman ini terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah sebelumnya diimbau oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan RT agar menghentikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan, Pak Widi disebut tidak merespons imbauan tersebut.
“Kami sudah silaturahmi pada pagi harinya sekitar pukul 10.30 WIB bersama Forkopimcam, MUI, RT, dan Kepala Desa untuk mengonfirmasi kegiatan yang berlangsung. Tapi karena tidak ada titik temu, akhirnya kami serahkan penyelesaian ke MUI,” ungkapnya.
Sayangnya, lanjut Kapolsek, sebelum Forkopimcam sempat menggelar mediasi resmi pada Senin (30/6/2025), massa dari warga datang lebih dulu pada Jumat siang dan melakukan aksi pembubaran.
“Sekitar 100 orang warga datang ke lokasi. Aksi itu berlangsung cukup kondusif meski sempat terjadi perusakan fasilitas, seperti kaca dan gazebo. Beruntung tidak ada korban jiwa,” tegasnya.
Pasca kejadian, Kapolsek bersama Forkopimcam menggalang upaya rekonsiliasi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengajak warga, OKP, ormas, alim ulama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama membersihkan sisa-sisa kerusakan di lokasi.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sesalkan Insiden Intoleransi di Cidahu Sukabumi, Minta Aparat Bertindak
“Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai aparat dan masyarakat. Kita upayakan suasana kembali kondusif. Anak-anak kami yang mungkin khilaf, maka orangtuanya bertanggung jawab untuk membimbing dan meluruskan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, situasi di Desa Tangkil terpantau aman. Pihak kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pengumpulan keterangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum lanjutan. Sementara itu, warga dan tokoh masyarakat telah menyepakati bahwa rumah tersebut tetap difungsikan sebagai rumah tinggal, bukan untuk kegiatan keagamaan rutin.