KemenHAM Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Kasus Cidahu Sukabumi

Sukabumiupdate.com
Kamis 03 Jul 2025, 17:41 WIB
KemenHAM Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Kasus Cidahu Sukabumi

Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Warming Suwarta jelaskan perkembangan kasus cidahu di Pendopo Sukabumi (Sumber: su/turangga)

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Hak Asasi Manusia mengusulkan penangguhan penahanan kepada 7 tersangka kasus pembubaran paksa retret pelajar kristen di Cidahu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya kepolisian menetapkan 7 tersangka kasus kekerasan dan perusakan fasilitas di rumah milik warga Tangkil Cidahu yang dijadikan lokasi retret pelajar.

Hal ini diungkap Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konferensi pers, Kamis (3/7/2025). Usulan ini diungkap sebagai sikap bersama dari rapat koordinasi (rakor) lintas lembaga dan tokoh lintas agama di Pendopo Sukabumi dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta para tokoh masyarakat dan keagamaan.

“Karena kita menangkap pesan yang sama untuk komitmen menjaga perdamaian dan persatuan, jadi saya pikir ini sesuatu yang sangat positif. Apa yang disampaikan Kapolres Sukabumi tadi terkait langkah-langkah penegakan hukum dari Kementerian Hak Asasi Manusia memang mendorong untuk dilakukan penangguhan penahanan kepada para tersangka. Tentu saja kita ada upaya penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga: 1,1 Km Jalan Pondok Tisuk - Kalaparea Sukabumi Di Aspal, Dinas PU: Latasir Kelas A

KemenHAM juga mendorong pencarian keadilan atas kasus ini dilakukan dengan upaya mediasi. “Jadi upaya mencari keadilan itu banyak upaya dan caranya termasuk Restorative Justice (RJ). Dilakukan mediasi dan kami siap, kementerian HAM jadi jaminan agar para 7 tersangka dilakukan penangguhan penahan. Akan sampaikan resmi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia juga menegaskan ada persepsi yang salah tentang perdebatan rumah ibadah, yang menjadikan pemicu insiden, muncul mispersepsi dan miskomunikasi di masyarakat.

Baca Juga: Termasuk Sindikat Kamboja, 11 Pelaku TPPO Diringkus Polres Bandara Soekarno Hatta

“Jadi kalau kita ikuti tadi ada mispersepsi antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Jadi saya pikir kita sama-sama tahu bahaya dari mispersepsi dan miskomunikasi ini di masyarakat. Hanya persoalan kata tempat ibadah dan rumah ibadah, bahkan dijelaskan oleh pak pendeta rumah pembinaan rohani jadi ini dua hal yang berbeda,” tuturnya.

Menurut Thomas, regulasi tempat ibadah sudah memiliki aturan tersendiri. “Jadi kita ikuti regulasi tempat ibadah sudah ada aturannya sendiri dan yang dikecualikan, kalau tadi kita bicarakan tidak diatur secara spesifik mengenai tempat ibadah atau tempat yang dipakai temporer dalam konteks pendampingan atau pembinaan,” pungkasnya.

7 warga Cidahu Ditahan sebagai Pelaku Perusakan

Sebelumnya, Polisi menahan tujuh tersangka kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan villa di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan perkara ini merupakan tindak pidana murni dan kini ditangani secara serius.

Baca Juga: DPMPTSP Bongkar Temuan 660 Kandang Ayam Bermasalah di Kabupaten Sukabumi

Peristiwa ini terjadi pada Jumat siang, 27 Juni 2025. Sekelompok warga mendatangi bangunan itu yang juga berfungsi sebagai rumah singgah. “Setelah peristiwa, kami bergerak cepat. Tim melakukan olah tempat kejadian, mengamankan lokasi, dan mengantar warga guna mencegah konflik berkelanjutan,” kata dia saat ke lokasi, Rabu (2/7/2025).

Menurut Samian, penanganan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan keadilan. “Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketujuh tersangka adalah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak sepeda motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan merusak motor), dan EM (merusak pagar).

Baca Juga: Ancam Kebebasan Pers, AJI Kecam Dugaan Larangan Liputan KDM di Lokasi Retret Sukabumi

Indikasi Aktor Intelektual

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenham) Jawa Barat Hasbullah Fudail menyebut adanya dugaan aktor intelektual dibalik kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Menurut Hasbullah, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, telah tercapai titik temu antara pihak korban dan keluarga tujuh tersangka perusakan. Ia menyampaikan, suasana pertemuan tersebut sangat emosional, bahkan membuat dirinya meneteskan air mata.

"Para pelaku bukan orang terorganisir. Mereka warga biasa, berpendidikan rendah, sebagian hanya pekerja serabutan, artinya tingkat pendidikan kita masih lemah, rata-rata SD. Ada yang istrinya sedang hamil, ada yang punya anak kecil. Mereka tidak memahami dampak dari tindakan spontan yang terjadi saat itu. Video viral yang tersebar memperkeruh situasi, tapi para pelaku sudah menyatakan penyesalan yang mendalam," kata dia.

Baca Juga: Diprotes Sekolah Swasta! KDM: Rombel 50 Pelajar di Jabar Hanya Sementara, Target 736 Ruang Kelas Baru

Hasbullah juga menekankan bahwa aktor intelektual yang menggerakkan massa harus menjadi fokus utama penegakan hukum. "Bagi kami, ketujuh tersangka ini hanyalah warga biasa yang spontan saja. Justru yang harus diproses adalah para provokatornya. Nama-nama mereka sudah mulai terungkap dari hasil dialog dengan para tersangka," jelasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini