SUKABUMIUPDATE.com – Buntut sidak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke lokasi tambang tanah merah di Kecamatan Cibadak, Sukabumi, aktivitas penyuplaian tanah urugan oleh tiga perusahaan untuk proyek Tol Bocimi Seksi 3 dihentikan sementara.
Langkah ini diambil setelah ditemukan bahwa tiga lokasi tambang yang menjadi pemasok tanah urugan tersebut belum mengantongi izin resmi. Ketiganya masing-masing dikelola oleh PT Heksa Pratama, PT Maju Lancar Hegar (MLH), dan CV Duta Limas.
“Informasi yang kami dapat, mereka beroperasi bulan Juli. Karena belum berizin, tentu kami hentikan,” tegas Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Iman Budiman, usai mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut arahan Gubernur Dedi Mulyadi yang digelar di Kecamatan Cibadak, Selasa (5/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenakan sanksi pidana, meskipun ESDM hanya berwenang memberikan sanksi administratif.
“Surat penghentian sudah kami tembuskan ke APH, termasuk ke Polres dan Satpol PP. Kalau masih beroperasi, itu salah dan harus ada sanksi lanjutan,” tuturnya.
Baca Juga: Sidak Tambang di Cibadak, Dedi Mulyadi Pantau Dampak Proyek Tol Bocimi di Sukabumi
Selain penghentian sementara aktivitas tambang, ESDM juga mengingatkan dua perusahaan pelaksana proyek, Waskita Karya dan PT TJT, agar tidak menerima suplai tanah urugan dari lokasi yang belum berizin.
“Kami tegaskan ke Waskita dan TJT, jangan ambil suplai sebelum izin keluar,” tegasnya.
Iman memastikan bahwa proses penyuplaian tanah urugan tetap dapat dilanjutkan, namun melalui jalur izin penjualan yang dianggap lebih sederhana ketimbang izin pertambangan.
“Mekanisme perizinannya tidak serumit izin tambang, tahapannya lebih pendek. Selama itu mereka bisa tempuh dan dokumen lengkap, kami akan dorong percepatannya,” kata Iman.
Menurutnya, mekanisme izin penjualan memungkinkan perusahaan nonpertambangan seperti pengembang perumahan—yang memiliki kelebihan material hasil cut and fill—untuk menjual tanah urugan secara legal. Skema ini dinilai lebih cepat dan tetap sesuai regulasi.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, Iman Budiman.
Waskita Hentikan Pengambilan Tanah dari Kuari Belum Berizin
Menanggapi hal tersebut, PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek menyatakan telah menghentikan sementara pengambilan tanah urugan dari kuari-kuari atau lokasi tambang tanah yang belum mengantongi izin.
Project Manager Infrastructure II Division PT Waskita Karya, Prasetyo Andhi Nugroho, mengatakan pihaknya mengikuti arahan pemerintah dan akan menunggu terbitnya izin resmi.
“Untuk saat ini tanah ini sementara tidak akan diproduksi dulu dari kuari-kuari yang belum izin. Ada beberapa kuari yang sedang dalam proses perizinan,” jelas Prasetyo.
Prasetyo menyebut, selama ini pihaknya memang selalu meminta kepastian legalitas dari suplier. Namun, proses izin tambang yang panjang menjadi hambatan. Dengan adanya mekanisme izin penjualan, proses diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Tadi dijelaskan Kadis ESDM bahwa prosesnya akan diubah ke izin penjualan. Prosedurnya lebih cepat, dan bisa langsung dimanfaatkan,” tuturnya.
Baca Juga: Isu Tambang Cemari Sawah di Sukabumi Sampai ke Telinga Dedi Mulyadi: Tutup Aja!
Kualitas Tanah Masih Dikaji, Izin Dipercepat
Menurut Prasetyo, sampel tanah dari empat kuari saat ini masih dalam tahap pengujian laboratorium untuk memastikan kualitasnya. Waskita menyatakan tetap akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempercepat penerbitan izin agar proyek Tol Bocimi tidak kembali terhambat.
“Kami tetap dorong agar izin bisa segera keluar, agar proses pengambilan tanah untuk Tol Bocimi bisa kembali berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (4/8/2025), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke lokasi tambang tanah merah milik CV Duta Limas di Kecamatan Cibadak. Perusahaan ini diketahui sebagai salah satu pemasok utama tanah urugan untuk proyek Tol Bocimi Seksi 3.
Gubernur yang akrab disapa KDM itu meminta aktivitas tambang untuk kebutuhan proyek tol bocimi dihentikan dulu. hingga ada keputusan dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Camat Cibadak, Mulyadi yang menyebut kunjungan KDM berlangsung di lokasi pertambangan.
“Tadi pak Gubernur sidak ke tambang milik Duta Limas yang informasinya perusahaan itu mensuplai kebutuhan tanah urugan atau tanah merah untuk proyek Tol Bocimi,” ujar Mulyadi.