SUKABUMIUPDATE.com - Memantik polemik, kebijakan pemerintah soal pawai samen atau samenan, tradisi kreasi warga di Sukabumi memeriahkan perpisahan sekolah ternyata berbeda-beda.
Dasar aturan yang melarang perpisahan pelajar di sekolah bermewah-mewah dan memberatkan orang tua, direalisasikan oleh jajaran wilayah secara berbeda, di Kadudampit ada larang pawai, di Cisaat tidak boleh pawai di jalan nasional dan jalan provinsi, sama dengan di Cibadak yang melarang pawai samen di jalan raya nasional dan protokol.
Seperti diketahui di tahun 2025 ini, pemerintah khususnya kementerian agama dan pemerintah provinsi jawa barat, dan pemkab Sukabumi melarang acara perpisahan sekolah yang berpotensi memberatkan orang tua dengan pungutan-pungutannya. Acara perpisahan akhir tahun ajaran diarahkan berlangsung sederhana, cukup di sekolah dan tidak mengundang artis atau pihak luar yang memerlukan biaya tambahan.
Baca Juga: Libur Panjang Waisak 2025, 21 Ribu Tiket KA Pangrango dan Siliwangi Ludes Terjual
Kata kunci dalam surat edaran yang dikeluarkan kementerian agama, dinas pendidikan provinsi, serta disdik kota dan kabupaten soal acara perpisahan sekolah tahun 2025 adalah tidak memberatkan orang tua. Mulai dari surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama nomor B-728/Kw. 10/11/PP.00/03/2025, tertanggal 26 Maret 2025, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor: 6685/PW.01/SEKRE, tertanggal 25 Februari 2025 serta Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi nomor B 1375/KK.10.02/111/PP.00.6/04/2025, tertanggal 24 April 2025.
Soal kata kunci jangan ada pungutan ke wali murid untuk acara perpisahan sekolah juga ditegaskan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Pria yang akrab disapa KDM ini membuat konten khusus untuk menjelaskan soal kebijakannya ini.
Dimana dia menegaskan tidak ada larangan untuk mengadakan acara di sekolahnya bikin perpisahan, acara kebahagiaan, bermusik, bersastra menari asalkan seluruh rangkaian kegiatan itu bersumber daya dari sekolah itu sendiri.
Baca Juga: Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa di JMO!
“Banyak anak-anak yang pemain band, penari sanggar dan bersastra, banyak kok. Yang kita larang itu kegiatan dengan pembiayaan besar, sekolah panggil artis, sewa gedung puluhan juta hanya itu perpisahan, itu yang kita larang. Kenapa? diantara kita ini tidak semuanya kaya dan tidak semuanya mampu,” tegas KDM.
Surat edaran dan himbauan tersebut kemudian menjadi acuan utama kebijakan di lapangan, melalui musyawarah pimpinan tingkat kecamatan, bersama pemerintah desa dan sekolah-sekolah khususnya sekolah. Forum ini mengeluarkan kebijakan yang berbeda-beda, garis besarnya membatasi tradisi pawai karnaval kreasi samen yang sudah berlangsung puluhan tahun di sejumlah wilayah di Kabupaten Sukabumi.
Muspika Kadudampit melarang acara pawai dan karnaval perpisahan sekolah tahun 2025. Ada 6 poin yang ditegaskan; pertama, menyepakati akan melaksanakan kenaikan kelas/perpisahan dengan tidak membebankan biaya atas kegiatan tersebut kepada wali murid/ orang tua murid; Kedua, kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki oleh satuan pendidikan tersebut, untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu;
Baca Juga: Promosikan Wisata Sukabumi Lewat Layar Lebar, Dispar Dukung Film “Senja yang Hilang”
Ketiga, dalam kegiatan imtihan/kenaikan kelas/perpisahan tersebut tidak diperkenankan pawai, kirab/karnaval dan juga tidak diperbolehkan melaksanakan hiburan yang mengundang kepada keributan, seperti dangdut dan sejenisnya; Keempat, semua satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan imtihan/ perpisahan/kenaikan kelas akan membuat/menempuh semua perizinan demi kelancaran acara kegiatan tersebut.
Kegiatan pawai samen salah satu sekolah/madrasah di Sukabumi pada Juni 2024. | Foto: Istimewa/Warganet/Annisa Mutmainnah
Kelima, apabila tidak mengikuti semua ketentuan hasil kesepakatan musyawarah bersama tersebut maka acara imtihan/kenaikan kelas/ perpisahan bersedia dibubarkan; Keenam, panitia pelaksana kegiatan imtihan/perpisahan/kenaikan kelas harus benar-benar bertanggung jawab sepenuhnya apabila ada hal-hal diluar yang telah disepakati/hal-hal yang tidak diinginkan (keributan/mengganggu kamtibmas).
Kebijakan cukup tegas untuk melarang pawai perpisahan sekolah di wilayah Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, sempat memancing reaksi. Seperti dilakukan warga desa Cikahuripan, membakar kerangka patung kreasi yang tadinya akan digunakan dalam pawai kreasi samenan.
Baca Juga: Salma Salsabil Umumkan Hiatus dari Dunia Musik Tanah Air
Kebijakan ini juga, memancing reaksi dari komunitas seniman drumband di Sukabumi. Karena Tradisi yang samen biasa dimeriahkan oleh pawai kreasi warga sekitar sekolah, dan kelompok-kelompok drumband. Mereka membuat surat terbuka, agar kebijakan tersebut direvisi, karena membuat usaha mereka kehilangan job atau pekerjaan dari tradisi samen perpisahan sekolah yang berlangsung setahun sekali.
Cisaat dan Cibadak Berbeda
Jika Muspika Kadudampit melarang pawai perpisahan sekolah, maka Muspika Cisaat dan Cibadak Kabupaten Sukabumi sedikit memberikan kelonggaran. Kedua muspika ini memperbolehkan pawai atau karnaval perpisahan sekolah atau samen dengan syarat, tidak boleh berlangsung di jalan raya utama atau jalan nasional dan provinsi, serta tidak berpotensi memicu kemacetan.
Dalam surat edaran Muspika Cibadak Kabupaten Sukabumi tentang larangan pawai ta’aruf/drumband, ada dua acuan yang digunakan pertama Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2004 tentang jalan; kedua rasil rapat Muspika Kecamatan Cibadak dengan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kecamatan Cibadak.
Pertemuan pada Jumat 17 Maret 2025, tersebut menyepakati untuk tidak melaksanakan kegiatan pawai ta'aruf pada sepanjang jalan utama/jalan Nasional/Jalan protokol di wilayah Kecamatan Cibadak. Juga ditegaskan apabila kesepakatan ini dilanggar, diingat soal sanksi pidana sesuai Undang undang tersebut pada kolom no. 1 dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
Hal tak jauh berbeda juga diputuskan oleh rapat musyawarah untuk wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, yang kemudian mengeluarkan surat edaran Nomor: 010/FKDT/CST/170/05/2025 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Kelas Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Pertemuan ini berdasarkan pada Surat dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi Nomor: B-1375/Kk.10.02/III/PP.00.8/04/2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Perpisahan/Kenaikan Kelas Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA)Tahun 2024/2025 dan Hasil Rapat Koordinasi DPAC FKDT Cisaat bersama Koordinator MDTA Tingkat Desa.
Dalam pertemuan yang berlangsung Sabtu, 3 Mei 2025 di Sekretariat DPAC FKDT Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi menghasilkan 7 poin kesepakatan. yaitu;
Pertama, Madrasah Diniyah yang akan mengadakan Pawai pada acara Kenaikan Kelas tidak boleh menggunakan Jalan Nasional dan Jalan Provinsi; Kedua, Diperbolehkan melewati Jalan Kabupaten atau Jalan Desa dengan ketentuan Jalan tersebut tidak padat lalu lintas kendaraan;
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Berantas Premanisme demi Dukung Iklim Investasi
Ketiga, peserta pawai dilarang membawa ogoh-ogoh yang sekira menutup badan jalan yang dilewati, atau membawa serta melakukan hal hal yang merendahkan citra Lembaga Pendidikan Diniyah; keempat, Prioritaskan hak pengguna Jalan; kelima, Lembaga harus berkoordinasi dengan Pemerintahan setempat/Desa;
Keenam, Pada Pelaksanaan Kegiatan Perpisahan atau Kenaikan Kelas diusahakan menampilkan kreativitas siswa atau masyarakat lokal; Pembiayaan atas kegiatan kegiatan tersebut tidak boleh memberatkan Orang Tua Siswa.