SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga Desa Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis malam 8 Mei 2025 membakar kerangka patung kreasi karnaval samenan. Bentuk kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah, melarang acara pawai dan karnaval atau samenan yang selama ini menjadi salah satu tradisi perpisahan sekolah di Kabupaten Sukabumi.
Aksi pembakaran ini kemudian viral di media sosial, dengan narasi “Gagal Pawai Karnaval Terpaksa Dibakar”. Dalam video terlihat sejumlah warga membakar kerangka patung karnaval samenan yang terbuat dari kayu, aksi tersebut berlangsung di lahan terbuka, tak jauh dari pemukiman warga.
“Kerangka kreasi karnaval/babadutan/ogog2 yang sudah dirangkai oleh warga masyarakat Desa Cikahuripan yang tadinya dibuat untuk menampilkan kreatifitas masyarakat di pawai karnaval samen 2025 di bakar,” sambung akun medsos yang membagikan video tersebut.
Baca Juga: Sakit Sedikit Langsung Googling? Akibatnya Gen Z Rentan Alami Health Anxiety!
Warga setempat yang juga mengabarkan hal serupa kepada sukabumiupdate.com, menjelaskan sedikitnya ada dua hingga 3 rangka patung terbuat dari bambu dan kayu yang dibakar oleh warga pada saat itu. Ia juga mengirimkan surat hasil musyawarah muspika dan desa di wilayah Kadudampit yang melarang acara pawai/karnaval perpisahan sekolah 2025.
Redaksi sukabumiupdate.com, masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak muspika Kadudampit Kabupaten Sukabumi, perihal himbauan untuk tidak melakukan karnaval atau pawai pada perpisahan sekolah tahun 2025. Surat tersebut menjadi dasar, warga Kadudampit membakar kerangka patung yang rencananya akan dipakai pada pawai dan karnaval samen 2025.
Dalam surat tertanggal Selasa 6 Mei 2025 tersebut menjelaskan berita acara hasil musyawarah rapat kenaikan kelas atau perpisahan di lingkungan kecamatan Kadudampit tahun 2025, yang berlangsung di aula desa Kadudampit. Hasil dari musyawarah yang dihadiri perwakilan berbagai institusi tersebut menyepakati sebagai berikut;
Kegiatan pawai samen salah satu sekolah/madrasah di Sukabumi pada Juni 2024. | Foto: Istimewa/Warganet/Annisa Mutmainnah
Baca Juga: 10 Model Baju Gamis Kekinian yang Bikin Penampilan Lebih Menarik
1. Menyepakati akan melaksanakan kenaikan kelas/perpisahan dengan tidak membebankan biaya atas kegiatan tersebut kepada wali murid/ orang tua murid,
2. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki oleh satuan pendidikan tersebut, untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu,
Dalam kegiatan imtihan/kenaikan kelas/perpisahan tersebut tidak diperkenankan pawai, kirab/karnaval dan juga tidak diperbolehkan melaksanakan hiburan yang mengundang kepada keributan, seperti dangdut dan sejenisnya.
4. Semua satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan imtihan/ perpisahan/kenaikan kelas akan membuat/menempuh semua perizinan demi kelancaran acara kegiatan tersebut,
5. Apabila tidak mengikuti semua ketentuan hasil kesepakatan musyawarah bersama tersebut maka acara imtihan/kenaikan kelas/ perpisahan bersedia dibubarkan;
6. Panitia pelaksana kegiatan imtihan/perpisahan/kenaikan kelas harus benar-benar bertanggung jawab sepenuhnya apabila ada hal-hal diluar yang telah disepakati/hal-hal yang tidak diinginkan (keributan/mengganggu kamtibmas).
Dalam surat tersebut juga dituliskan hasil musyawarah atau kesepakatan bersama ini merujuk kepada surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama nomor B-728/Kw. 10/11/PP.00/03/2025, tanggal 26 Maret 2025, Hal Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan dan Study Tour Peserta Didik di Satuan Pendidikan Madrasah, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor: 6685/PW.01/SEKRE, tanggal 25 Februari 2025 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB Se- Jawa Barat Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi nomor B 1375/KK.10.02/111/PP.00.6/04/2025, tanggal 24 April 2025, Hal Pemberitahuan Pelaksanaan Perpisahan/Kenaikan Kelas MDT Tahun 2024/2025.
Baca Juga: 5 Pantai Terindah di Kabupaten Sukabumi yang Cocok untuk Liburan Keluarga
Surat ini juga yang memicu keberatan dari para pegiat seni drumband yang tergabung dalam Perkumpulan Drumband Sukabumi. Mereka mengeluarkan surat terbuka untuk pemerintah, agar meninjau ulang surat himbauan tersebut, karena membuat para seniman drumband ini kehilangan job tahunan dari acara samenan atau perpisahan sekolah.