SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2025 kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menghentikan metode penimbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.
Seluruh daerah diminta beralih ke sistem controlled landfill sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pemda yang masih menggunakan metode open dumping setelah batas waktu berakhir.
Saat ini, tercatat masih ada 17 TPA di Jawa Barat yang menerapkan open dumping, di antaranya TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, TPA Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, dan TPA Kopi Luhur di Kabupaten Cirebon.
"Sampah bukan masalah biasa, ini sudah masalah luar biasa, tentu penanganannya pun harus luar biasa. Kita ikhtiarkan walaupun berat," ujar Herman dikutip dari rilis Humas Jabar, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Menteri LH Bakal Sanksi Daerah yang Masih Open Dumping, Puji Sukabumi Soal Fasilitas RDF
Herman menekankan pentingnya pengolahan sampah sejak dari rumah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang berarti mengurangi, memanfaatkan ulang, dan mendaur ulang sampah. Ia meminta seluruh daerah beralih ke controlled landfill paling lambat akhir Desember 2025, dan selanjutnya menuju sistem sanitary landfill.
"Kami tegaskan semuanya paling akhir bulan Desember beralih ke controlled landfill. Berikutnya kita dorong juga sanitary landfill," kata Herman.
Menurut Herman, jika persoalan sampah tidak ditangani dengan tepat, dampaknya bisa meluas ke aspek sosial, ekonomi, hingga kesehatan.
“Ini masalah yang kelihatannya ringan, tapi faktanya berat. Jangan sampai menunggu persoalannya ini meledak,” tegas Herman.
Ia mendorong pemanfaatan teknologi modern seperti RDF (refuse-derived fuel) yang mengubah sampah menjadi bahan bakar ramah lingkungan untuk pabrik semen, serta optimalisasi pengolahan sampah organik menjadi kompos, pemanfaatan maggot, dan pemilahan sampah dari rumah tangga.
Herman juga mendorong pemda kabupaten dan kota komitmen dengan anggaran, baik lewat APBD murni maupun perubahan.
Di tingkat masyarakat, Herman juga mendorong optimalisasi pengolahan sampah organik menjadi kompos, pemanfaatan maggot, dan penerapan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.
“Mindset-nya harus dibangun. Sampah bukan masalah tapi tantangan. Kalau diolah dengan benar bisa menghasilkan nilai ekonomi,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan, Pemprov Jabar akan menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga untuk desa/kelurahan terbaik dan Anugerah Makuta Binokasih untuk kabupaten/kota terbaik dalam pengelolaan sampah. Penghargaan ini menjadi bagian dari persiapan menuju penilaian Adipura 2025/2026. (adv)