SUKABUMIUPDATE.com - Larangan perpisahan sekolah yang mewah serta memungut biaya dari orang tua siswa, tahun ini diterapkan oleh banyak pemerintah daerah di Jawa Barat, termasuk Sukabumi. Kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ini berdampak serius pada kehidupan para seniman drumband di Sukabumi.
Mereka kehilangan job dari acara samenan atau perpisahan sekolah yang sudah menjadi atraksi budaya khas di Sukabumi sejak puluhan tahun lalu. Kebijakan terbaru soal perpisahan pelajar di sekolah ini, tak hanya mengancam kelangsungan hidup dari pelaku seni, tapi juga mengancam keberlangsungan dari seni drumband di Sukabumi, yang selama ini dijaga dan dipertahankan.
Kelompok-kelompok drumband sukabumi ini kemudian membuat surat terbuka kepada pemerintah, kementerian, khususnya daerah terutama Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat. Mereka menyuarakan keberatan atas kebijakan larangan perpisahan mewah pelajar sekolah, yang kemudian diterapkan pukul rata menjadi larangan kegiatan perpisahan di sekolah, oleh jajaran di wilayah khususnya kecamatan.
Baca Juga: Tekad Ayep Zaki Kuatkan Fiskal Kota Sukabumi Lewat Peningkatan PAD dan Penyehatan BLUD-BUMD
Lewat akun medsos, Persatuan Drumband Sukabumi atau PDS mereka bersikap, meminta pemerintah merevisi surat-surat dari instansi khususnya pemerintah tingkat kecamatan, yang melarang diadakannya samenan di sekolah. Berikut pernyataan lengkap dari PDS;
Kepada Yth.
Instansi Terkait
Assalamu'alaikum Wr Wb
Dengan surat pernyataan ini kami selaku pemilik/pengurus/pembina grup drumband seluruh sukabumi menyatakan keberatan. atas surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak terkait/instansi terkait tentang larangan serta pembatasan adanya acara samen, pawai karnaval di seluruh madrasah karena sangat berdampak bagi kami selaku pemilik/pengurus/pembina grup drumband.
Samenan identik dengan tradisi kenaikan kelas sebagai bentuk rasa syukur telah melaksanakan ujian akhir sekolah. Tradisi samenan sendiri sudah ada sejak tahun 1930, tepatnya pada masa pemerintahan kolonial Belanda, kemungkinan di daerah luar Kota/Kab Sukabumi tradisi samenan itu tidak ada, tetapi di Kota/Kabupaten Sukabumi samenan itu sudah berlangsung turun temurun bahkan bisa menembus jaman modernisasi yaitu pada zaman sekarang.
Didalam samen umumnya diselenggarakan 2 hari 2 malam, dalam 2 hari tersebut biasa nya ada acara kreasi siswa siswi madrasah, dan pawai karnaval yang merupakan bentuk kreasi dari warga masyarakat sekitar sekolah madrasah, termasuk mengundang grup drumband yang memang sudah berlangsung dari dulu.
Dampak adanya larangan ataupun pembatasan acara samen serta pawai karnaval, tidak hanya kepada grup drumband karena berkurang nya job atau panggilan acara, bahkan pihak panitia acara samen sudah banyak yang membatalkan panggilan yang memang sudah disepakati serta masuk nya pembayaran DP, tetapi juga kepada para pedagang yang biasa meraup hasil penjualan di acara samen juga sangat berdampak, dan merasa keberatan adanya surat edaran dari beberapa kecamatan di sukabumi, yang mungkin pengembangan dari surat keputusan pemerintah pusat, provinsi serta kementerian terkait.
Maka dari itu kami selaku pemilik/pengurus/pembina grup drumband menolak atas surat edaran tersebut, serta kami berharap untuk dikaji dan direvisi kembali dengan melibatkan seluruh elemen/pihak-pihak yang merasa terkena dampaknya
Hatur nuhun
Wassalamualaikum wr wb
Persatuan Drumband Sukabumi (PDS)
Surat pernyataan sikap dari keluarga besar kelompok seniman drumband yang tergabung dalam PDS (Persatuan Drumband Sukabumi) salah satunya merespon, surat himbauan yang dikeluarkan oleh Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, yang dikeluarkan pada Selasa 6 Mei 2025.
Baca Juga: Warga Tidak Kaget Kades Cikujang Sukabumi Ditahan Polisi, BPD Akui Terima Surat dari Tipikor
Dalam surat berita acara hasil musyawarah rapat kenaikan kelas atau perpisahan di lingkungan kecamatan Kadudampit tahun 2025, yang berlangsung di aula desa Kadudampit. Hasil dari musyawarah yang dihadiri perwakilan berbagai institusi tersebut menyepakati sebagai berikut;
1. Menyepakati akan melaksanakan kenaikan kelas/perpisahan dengan tidak membebankan biaya atas kegiatan tersebut kepada wali murid/ orang tua murid,
2. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan masing-masing satuan pendidikan dengan mengoptimalkan fasilitas sarana dan prasarana yang dimiliki oleh satuan pendidikan tersebut, untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu,
Dalam kegiatan imtihan/kenaikan kelas/perpisahan tersebut tidak diperkenankan pawai, kirab/karnaval dan juga tidak diperbolehkan melaksanakan hiburan yang mengundang kepada keributan, seperti dangdut dan sejenisnya.
4. Semua satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan imtihan/ perpisahan/kenaikan kelas akan membuat/menempuh semua perizinan demi kelancaran acara kegiatan tersebut,
5. Apabila tidak mengikuti semua ketentuan hasil kesepakatan musyawarah bersama tersebut maka acara imtihan/kenaikan kelas/ perpisahan bersedia dibubarkan;
6. Panitia pelaksana kegiatan imtihan/perpisahan/kenaikan kelas harus benar-benar bertanggung jawab sepenuhnya apabila ada hal-hal diluar yang telah disepakati/hal-hal yang tidak diinginkan (keributan/mengganggu kamtibmas).
Dalam surat tersebut juga dituliskan hasil musyawarah atau kesepakatan bersama dari beberapa perwakilan instansi ini merujuk kepada surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama nomor B-728/Kw. 10/11/PP.00/03/2025, tanggal 26 Maret 2025, Hal Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan dan Study Tour Peserta Didik di Satuan Pendidikan Madrasah, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat nomor: 6685/PW.01/SEKRE, tanggal 25 Februari 2025 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik di SMA/SMK/SLB Se- Jawa Barat Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi nomor B 1375/KK.10.02/111/PP.00.6/04/2025, tanggal 24 April 2025, Hal Pemberitahuan Pelaksanaan Perpisahan/Kenaikan Kelas MDT Tahun 2024/2025.