SUKABUMIUPDATE.com – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses penataan batas dan perluasan wilayah Kota Sukabumi. Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat pada Rabu (13/8/2025), ia memaparkan usulan penggabungan sembilan kecamatan dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi.
Kesembilan kecamatan tersebut adalah Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Cisaat, Gunungguruh, dan Kadudampit. Menurut Ayep Zaki, kajian terkait rencana ini telah rampung dan diserahkan ke Komisi I DPRD Jawa Barat untuk mendapatkan rekomendasi.
“Kajian sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Komisi I. Semoga segera ada rekomendasi agar dapat kami bawa ke Komisi II DPR RI,” ujar Ayep Zaki. Ia menegaskan, perluasan wilayah ini tidak didasari kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan untuk mempercepat pembangunan kota yang memerlukan tambahan ruang bagi sektor industri, pariwisata, dan bidang strategis lainnya.
Baca Juga: Wabup Sukabumi Paparkan 8 Aksi Konvergensi Turunkan Stunting, Prevalensi Turun 6,5%
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Hidayat, serta dihadiri Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juwanda, perangkat daerah terkait seperti Bappeda dan Bagian Tata Pemerintahan, OPD teknis, dan perwakilan pemangku kepentingan.
Agenda rapat membahas evaluasi penataan daerah, meliputi pembentukan dan penyesuaian wilayah, tata batas, serta penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan usulan perluasan dari 48 km² menjadi 378 km² dan penambahan kecamatan dari 7 menjadi 16, Wali Kota optimistis pelayanan publik dan pembangunan akan lebih terukur, akuntabel, serta selaras dengan peraturan yang berlaku. (Adv)