SUKABUMIUPDATE.com - Isu yang beredar di media sosial TikTok mengenai anak-anak usia dini yang disebut tidak dapat masuk sekolah dasar (SD) tanpa ijazah taman kanak-kanak (TK) atau pendidikan anak usia dini (PAUD) menimbulkan keresahan di kalangan pendidik dan orang tua.
Koordinator biMBA AIUEO wilayah Sukabumi, Widya Putri Lestari, mengatakan video yang beredar tersebut memuat pernyataan Sekretaris dari Dinas Pendidikan yang menjelaskan syarat masuk SD harus menggunakan ijazah TK atau PAUD. Padahal, menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, syarat masuk SD hanya berdasarkan usia minimal 7 tahun, tanpa ketentuan harus memiliki ijazah formal.
Widya menambahkan, sosialisasi wajib belajar 13 tahun yang kini digaungkan Kementerian Pendidikan pun tidak menyebutkan syarat masuk SD menggunakan ijazah TK atau PAUD. “Untuk SPMB 2025 juga tidak ada syarat seperti itu. Tapi yang kami khawatirkan, banyak kepala sekolah di Kabupaten Sukabumi sudah menyampaikan kepada orang tua bahwa untuk SPMB 2026 harus menyertakan ijazah TK atau PAUD,” ujar Widya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (13/8/2025).
Baca Juga: Kota Sukabumi Usulkan Perluasan Wilayah Jadi 16 Kecamatan ke DPRD Jabar
Kondisi ini, lanjut Widya, menimbulkan kekhawatiran bagi orang tua murid biMBA maupun mereka yang anaknya tidak menempuh pendidikan formal. Ia mengakui biMBA AIUEO adalah lembaga pendidikan informal yang tidak menerbitkan ijazah formal, namun ia menilai pernyataan bahwa lulusan biMBA tidak bisa masuk SD bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tujuan wajib belajar 13 tahun.
Widya menjelaskan pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi. Dari hasil pertemuan itu, dipastikan belum ada aturan maupun petunjuk teknis terkait syarat ijazah TK atau PAUD untuk masuk SD. “Bahkan di Kota Sukabumi belum ada juknisnya, dan tetap mengacu pada undang-undang,” jelasnya.
Namun, ketika mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Widya belum bisa mendapatkan penjelasan langsung dari kepala bidang SD karena sedang tidak berada di tempat. Staf yang ditemui juga menyebutkan bahwa juknis untuk 2026 belum ada. Meski begitu, di lapangan sudah beredar informasi di kalangan kepala sekolah SD Negeri bahwa syarat tersebut berlaku, yang disebut berasal dari dinas.
Baca Juga: Wabup Sukabumi Paparkan 8 Aksi Konvergensi Turunkan Stunting, Prevalensi Turun 6,5%
“Ketika kami tanyakan aturan tertulisnya ke kepala sekolah, jawabannya belum ada. Katanya silakan tanya ke dinas pendidikan. Jadi kami bingung kenapa informasi di kota dan kabupaten berbeda,” kata Widya.
Widya juga mencoba meminta penjelasan terkait video yang beredar, namun hingga dua minggu lebih belum ada panggilan resmi. Karena itu, pihak biMBA AIUEO bersama yayasan memutuskan untuk mengajukan surat permohonan audiensi dan klarifikasi kepada Bupati Sukabumi dan Dinas Pendidikan.
“Ini menjadi kekhawatiran besar bagi kami. Jumlah murid biMBA AIUEO di Sukabumi ada sekitar 3.500 orang. Kalau tahun depan lulusan kami tidak diterima di SD, tentu kasihan sekali. Apalagi belum ada juknis dan regulasi tertulis dari pemerintah,” tuturnya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Khusyairin, membenarkan pihaknya telah menerima surat permintaan audiensi dan klarifikasi dari lembaga biMBA yang ditujukan kepada Bupati Sukabumi. “Insyaallah nanti diklarifikasi langsung sesuai isi surat. Video yang beredar hanya penggalannya saja sehingga berbeda makna. Itu bukan materi pokok pembahasan, namun hanya menjawab pertanyaan dari peserta. Karena disampaikan secara resmi, jadi kami juga harus menjawab secara resmi,” jelasnya.
Khusyairin menegaskan, untuk SPMB 2026 belum ada juknisnya. “Kita ini baru tahap pembahasan pendidikan pra sekolah satu tahun. Sebingga saya bilang, karena materinya dipenggal, jadinya salah penafsiran,” pungkasnya. (Adv)