SUKABUMIUPDATE.com - Pada Mei 2025 Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan penyelenggaraan perpisahan atau wisuda di semua tingkat satuan pendidikan di Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Muhammad Jaenudin mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak melalui pembahasan bersama DPRD Provinsi.
“Jujur kebijakan ini atau surat edaran ini tidak dibahas di Komisi V DPRD Provinsi, terutama saya yang membidangi Pendidikan. Tapi sebetulnya yang dilarang itu kan pestanya, tapi yang lain-lainnya masih bisa dengan dilakukan secara sederhana,” ujar Jaenudin kepada sukabumiupdate.com, usai acara konsolidasi partai di Kota Sukabumi, Sabtu (10/5/2025).
Baca Juga: Muhammad Jaenudin: Petani di Jabar Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, hal itu merupakan hak seorang Gubernur untuk mengeluarkan SE, namun alangkah lebih baiknya dilakulan pembahasan terlebih dahulu di DPRD melalui Dinas Pendidikan Provinsi.
“Sebetulnya tidak masalah, cuman kan ini kebijakan pak Gubernur menyampaikan surat edaran tapi sebaiknya ini dibicarakan dulu melalui Disdik Provinsi,” ujarnya.
Kendati demikian, menurutnya selama tidak mengurangi sunstansi dari perpisahan itu sendiri kebijakan tersebut sah untuk dilaksanakan.
“Tapi saya kira selama tidak mengurangi substansi perpisahan, Itu tetap bisa dijalankan, yang dihindari ini ketika sekolah membebani para wali murid. Dan saya kira itu sudah berjalan yah, yang terpenting tidak bermewah-mewahan,” pungkasnya.