SUKABUMIUPDATE.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyediakan lebih dari 21 ribu tiket Kereta Api (KA) Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi dan KA Siliwangi Sukabumi-Cipatat untuk melayani masyarakat selama libur panjang Hari Raya Waisak 2025 dan Cuti Bersama.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan bahwa selama periode tersebut, Daop 1 Jakarta mengoperasikan total 66 perjalanan KA lokal, terdiri dari 8 perjalanan KA Pangrango dan 3 perjalanan KA Siliwangi setiap harinya.
“Dari total tiket yang tersedia, hingga Jumat, 9 Mei 2025, telah terjual sebanyak 21.148 tiket dari 41.172 tiket yang disediakan. Rinciannya, KA Pangrango menyediakan 24.000 tiket, dan KA Siliwangi 17.172 tiket,” ujar Ixfan dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (9/5/2025).
Ia menambahkan bahwa masih tersedia 20.012 tempat duduk untuk kedua KA lokal tersebut, namun jumlah tersebut akan terus berkurang seiring penjualan yang masih berlangsung.
“KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan pada libur panjang ini, namun belum memiliki tiket, agar segera membelinya melalui aplikasi Access by KAI, situs kai.id, atau saluran resmi lainnya yang bekerja sama dengan KAI,” imbuhnya.
Baca Juga: KAI Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Warudoyong Sukabumi demi Keselamatan
Selain itu, KAI kembali mengingatkan tentang aturan bagasi penumpang yang sudah lama berlaku, yakni maksimal 20 kilogram.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, serta terdiri dari maksimal 4 item bagasi,” jelas Ixfan.
Ia menyebutkan bahwa bagasi yang melebihi ketentuan akan dikenakan bea tambahan, yakni Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Barang bawaan penumpang disarankan diletakkan di rak bagasi di atas tempat duduk atau di tempat lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lainnya serta tidak merusak fasilitas kereta.
“Penumpang yang membawa barang dengan volume lebih dari 200 dm³ (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan membawa barang tersebut ke dalam kabin, dan disarankan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” ujarnya.
Ixfan menambahkan bahwa KAI secara berkala menyosialisasikan aturan ini melalui media sosial maupun media massa.
Ia juga mengingatkan bahwa barang-barang yang tidak diperbolehkan sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika dan zat adiktif lainnya, senjata tajam atau api, benda mudah terbakar atau meledak, benda berbau busuk/amis, serta barang yang melanggar peraturan atau dinilai tidak pantas dibawa oleh petugas boarding.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, agar perjalanan tetap nyaman dan menyenangkan,” pungkas Ixfan.