SUKABUMIUPDATE.com - TPA atau Tempat Pengelolaan Akhir sampah di Kota Sukabumi sudah mendekati batas kapasitas. Kementerian Lingkungan Hidup melayangkan teguran ke pemerintah daerah, untuk segera menyusun langkah baru tata kelolah sampah di Kota Sukabumi.
Salah satu opsi yang tengah didalami oleh pemerintah kota Sukabumi adalah tata kelolah sampah tidak terpusat, melainkan disebar di setiap kecamatan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dalam agenda presentasi penanganan sampah, Rabu, 23 Juli 2025 di Ruang Utama Balai Kota.
Wali Kota Sukabumi menyatakan pola lama pengelolaan sampah harus segera diganti. Ia menekankan pentingnya aksi cepat dan nyata untuk mengatasi permasalahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Baca Juga: Keracunan Vitamin B6, BPOM: Suplemen Blackmores Super Magnesium+ Beredar di Marketplace
"Kita langsung saja bertindak, kita putuskan untuk mengubah tata kelola sampah ini. Sampah harus diselesaikan dengan pola baru," tegas Ayep.
Wali Kota mengungkapkan bahwa setiap kecamatan akan dilengkapi dengan satu titik pengolahan sampah. Artinya akan ada tujuh titik untuk area permukiman dan satu titik khusus untuk sampah pasar.
Sistem baru ini akan mengelompokkan sampah menjadi tiga kategori. Sampah daur ulang, sampah organik yang di press hidrolik untuk mengurangi kadar air hingga 20–14 persen, serta sampah konstruksi seperti puing bangunan yang akan dihancurkan secara khusus.
Baca Juga: Amplop Kondangan Disebut Bakal Dipajaki, Benarkah?
Uji coba akan dimulai di satu kecamatan terlebih dahulu pada tahun ini, dengan pengalokasian anggaran dari belanja daerah. Selain menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan sampah, Wali Kota juga mengajak semua pihak untuk bersikap disiplin dan kolaboratif.
Kepala DLH Kota Sukabumi, Asep Irawan, dalam presentasinya memaparkan bahwa kondisi TPA Cikundul sudah mendekati batas kapasitas. Saat ini, luas area TPA mencapai 10,71 hektar dengan volume sampah masuk sebanyak 130 ton per hari. Namun mayoritas sampah masih ditangani dengan sistem open dumping, yang berarti dibuang tanpa pengolahan memadai.
Kondisi ini membuat Kementerian Lingkungan Hidup memberikan teguran dan menyarankan Kota Sukabumi beralih ke sistem sanitary landfill. Asep menambahkan penaburan tanah di TPA hanya dilakukan satu bulan sekali, padahal seharusnya dilakukan lebih rutin.
Baca Juga: Alun-alun Jampangtengah Sukabumi Mulai Dibangun, Bupati Asep Japar Letakkan Batu Pertama
Selain itu, keterbatasan lahan dan tingginya resistensi warga terhadap perluasan area TPA menjadi tantangan tersendiri. Oleh sebab itu, dalam waktu 30 hari sejak surat teguran dari KLH , Kota Sukabumi harus menyusun dokumen perencanaan pengelolaan sampah baru dan melengkapi persyaratan administratif lainnya.
Rencana strategis jangka menengah yang dicanangkan DLH meliputi pembangunan sanitary landfill, jembatan timbang, sistem pengelolaan gas metan, optimalisasi IPAL, incinerator, dan fasilitas TPS3R. Selain itu, akan dilakukan edukasi dan pembangunan biopori, serta penutupan TPS liar di berbagai titik kota.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Bappeda, Camat Cikole dan Warudoyong, serta tim teknis Pemkot Sukabumi berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien, berkelanjutan, dan ramah lingkungan serta mencegah krisis lingkungan akibat overload TPA di masa mendatang.
Sumber: DOKPIM KOTA SUKABUMI