KLH Tegur Pemkot Sukabumi! Pola Baru Tata Kelolah Sampah Dilakukan Per Kecamatan
Dalam waktu 30 hari sejak surat teguran dari KLH , Kota Sukabumi harus menyusun dokumen perencanaan pengelolaan sampah baru dan melengkapi persyaratan administratif lainnya