SUKABUMIUPDATE.com– Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24, Juli 2025. Sidang kali ini menghadirkan Reza Gladys sebagai saksi pelapor, yang membuat suasana ruang sidang memanas dan menjadi sorotan publik.
Ketegangan Memuncak Sejak Awal Sidang
Sejak pagi, ruang sidang dipenuhi pendukung kedua pihak. Nikita Mirzani tiba lebih dulu, tampil percaya diri dengan busana dominan hitam-putih, sempat melambaikan tangan dan tersenyum kepada penggemarnya.
Beberapa saat kemudian, Reza Gladys datang dengan ditemani suaminya, Attaubah Mufid, beserta dua saksi lain. Reza mendapat sambutan hangat dari pendukungnya, ia menyapa balik dengan senyum dan lambaian tangan.
Baca Juga: Legenda Gulat WWE Hulk Hogan Meninggal Dunia pada Usia 71 Tahun
Ketegangan mulai terasa ketika Reza duduk di kursi saksi. Nikita terus menatapnya tajam dengan ekspresi dingin tatapan intens yang berlangsung cukup lama. Situasi makin memanas ketika Nikita tertawa kecil mendengar sebagai reaksi dari kesaksian Reza.
Kesaksian Reza dan Dugaan Pemerasan
Dikutip dari Suara.com Reza Gladys menyampaikan kronologi awal konflik kritik tajam terhadap produknya di media sosial lewat akun yang diduga milik Nikita. Reza diteror dengan istilah "badan abu‑abu" dan komentar merendahkan akun TikTok tertentu. Ia lalu menceritakan keluhannya kepada dr. Oky Pratama, yang menyarankannya “menyumpal mulut” Nikita dengan uang untuk meredam konflik di media sosial.
Reza mengaku sudah menyanggupi permintaan uang tersebut. Semula disebut Rp 5 miliar, namun hanya Rp 4 miliar yang kemudian pernah dijanjikan, sebelum akhirnya Reza melapor ke polisi.
Baca Juga: Disdik Sukabumi Kembali Gelar Gala Siswa Indonesia 2025, Cetak Talenta Olahraga Hebat
Produk Dipersoalkan: Tidak Terdaftar di BPOM?
Sidang sempat ricuh ketika Nikita mempertanyakan legalitas produk milik Reza Gladys yang disebut tidak terdaftar di BPOM. Hakim Ketua meminta klarifikasi, memanggil kedua pihak mendekati meja sidang. Nikita tampak emosi, menyatakan kesal atas dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saksi.
Nikita menegaskan bahwa produk tersebut tidak terdaftar di BPOM berdasarkan pengecekan. Hakim kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum memverifikasi klaim ini sebagai bagian dari proses hukum yang adil.
Baca Juga: Warga Sukabumi Keluhkan BPJS PBI Tak Aktif, Dinsos: Bisa Diusulkan Lagi
Sidang menampilkan beragam drama dan ketegangan pertanyaan seputar kejanggalan BAP, pertentangan soal legalitas produk, hingga konfrontasi tatap mata antara Nikita dan Reza. Hakim turun tangan untuk meredam ketegangan, meminta penjelasan dan klarifikasi secara langsung dari kedua pihak.
Dikutip dari Suara.com sidang berikutnya akan menghadirkan saksi tambahan guna memperkuat keterangan yang telah dimunculkan. Jika terbukti bersalah, Nikita dan asistennya akan dijerat Pasal ITE dan UU TPPU dengan potensi hukuman hingga puluhan tahun penjara.
Ketegangan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys diperkirakan masih akan masih terus memanas dan menjadi sorotan utama dalam proses hukum ini.
Baca Juga: A Yamin Minta Evaluasi Kebijakan Pendidikan Jabar yang Dinilai Rugikan Sekolah Swasta
Sumber: Suara.com