Tersangka Baru Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Vendor Truk Sampah Ditangkap di Bandung

Sukabumiupdate.com
Rabu 23 Jul 2025, 17:34 WIB
Tersangka Baru Kasus Korupsi DLH Sukabumi, Vendor Truk Sampah Ditangkap di Bandung

Tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi berinisial RD digiring petugas Kejari usai penangkapan di Bandung, Rabu (23/7/2025). (Sumber Foto: SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perawatan dan perbaikan truk angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi.

Tersangka baru ini berasal dari pihak swasta, yakni seorang rekanan atau vendor berinisial RD (60 tahun), yang bekerja sama dengan DLH sejak tahun 2024. RD merupakan pemilik CV Diara dan berperan sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa RD sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan dua ASN DLH, yakni TS dan HR. Namun, RD beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sempat mangkir lima kali. Alasan yang disampaikan antara lain karena sakit, dengan menyertakan surat dari berbagai rumah sakit seperti RSUD R. Syamsudin SH, tiga rumah sakit di Bogor, dan terakhir RS Betha Medika," jelas Agus kepada awak media, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga: 555 Km Jalan di Sukabumi Rusak! Butuh Rp 2,2 Triliun untuk Keluar dari Krisis Infrastruktur

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari RS Sekarwangi, RD dinyatakan dalam kondisi sehat. "Ada riwayat diabetes, tapi secara umum masih sehat," katanya.

Proses pencarian terhadap RD berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Ia diketahui sudah tidak lagi tinggal di rumahnya di Sukaraja dan berpindah-pindah lokasi. RD akhirnya diamankan oleh tim Kejaksaan pada Selasa malam (22/07/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Bandung.

Agus mengungkapkan, peran RD dalam kasus ini adalah sebagai pihak ketiga yang menerima uang namun tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya. “Pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga, justru dikerjakan sendiri oleh pegawai DLH,” ungkapnya.

Baca Juga: Kepala DLH Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah, Sekda Sukabumi Buka Suara

Kegiatan yang melibatkan RD berada di bawah bidang pengelolaan sampah. Kerugian negara dalam perkara ini masih sama, yakni lebih dari Rp 800 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dengan penambahan tersangka ini, total sudah ada empat orang yang dijerat dalam kasus tersebut. Mereka adalah HR (pembantu bendahara), TS (Kabid Pengelolaan Sampah), P (Kepala Dinas), dan RD sebagai pihak vendor.

Saat ini, RD telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Warungkiara, bersama tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit telepon genggam milik tersangka.

Menurut Agus, para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. “Ini masih dalam tahap penyidikan, rencana sidang pertama kemungkinan baru akan dilaksanakan sekitar satu bulan lagi,” ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terkini