SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/7/2025).
Ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta simpatisan PDI Perjuangan, turut hadir dan antusias mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam pemaparannya, Jaenudin menekankan pentingnya Perda No. 5 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penyelenggaraan pendidikan di Jawa Barat. Ia menyebut bahwa perda ini memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penerus yang unggul dan berkarakter.
“Penyelenggaraan pendidikan di daerah provinsi berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter warga Jawa Barat dalam rangka menciptakan peradaban bangsa yang bermartabat dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” jelas Jaenudin.
Baca Juga: Alumninya Ada yang di Kemensos, SMKS di Sukabumi Kecewa dengan Kebijakan KDM
Jaenudin yang juga menjabat Sekretaris Komisi V DPRD Jabar itu menambahkan, Perda No. 5 Tahun 2017 hadir untuk menjamin mutu, relevansi, dan pemerataan pendidikan di Jawa Barat, sekaligus mendorong efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Namun demikian, Jaenudin menilai bahwa sejumlah persoalan aktual belum terakomodasi dalam regulasi tersebut, sehingga perlu dilakukan pembaruan atau revisi. Beberapa isu yang disebutkan antara lain:
1. Belum adanya ketentuan yang rinci terkait Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
2. Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang masih menyisakan persoalan;
3. Belum diaturnya secara jelas status dan perlindungan bagi guru non-ASN;
4. Masalah pembiayaan pendidikan, terutama dalam konsep “sekolah gratis” baik dari aspek investasi maupun operasional;
4. Ketentuan soal pungutan dan sumbangan pendidikan yang sering menimbulkan polemik;
5. Belum adanya pengaturan teknis mengenai digitalisasi pendidikan di Jawa Barat;
6. Kurangnya kejelasan terkait hak dan kewajiban pendidik, orang tua, warga negara, masyarakat, pemerintah, dan pemerintah daerah;
6. Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun yang belum tercantum dalam perda.
“Perda ini perlu direvisi agar mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat pendidikan saat ini,” tegas Jaenudin.
Baca Juga: Protes Proyek Tol Bocimi Seksi 3: Sopir Angkot dan Ojol Blokir Jalan di Nagrak Sukabumi
Politisi PDI Perjuangan Jabar itu pun berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan adaptif terhadap perkembangan zaman di Jawa Barat. (Adv)