Muhammad Jaenudin: Tenaga Kerja di Jabar Berhak Atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Sukabumiupdate.com
Sabtu 05 Jul 2025, 17:04 WIB
Muhammad Jaenudin: Tenaga Kerja di Jabar Berhak Atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Jabar Muhammad Jaenudin saat sosialisasi Perda 5 tahun 2023 di Kadudampit Sukabumi | Foto : Tim ADC

SUKABUMIUPDATE.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelindungan Tenaga Kerja di Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (5/7/2025).

Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur masyarakat, seperti petani, ibu rumah tangga, pengurus RT/RW, Karang Taruna, hingga tokoh masyarakat setempat.

Dalam forum tersebut, Jaenudin menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda yang dirancang untuk melindungi tenaga kerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal. Melalui perda ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat ingin memastikan seluruh pekerja terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan wawasan masyarakat terkait perlindungan tenaga kerja. Baik pekerja maupun pemberi kerja perlu memahami hak dan kewajiban mereka,” ujar Jaenudin dalam sambutannya.

Baca Juga: DPRD Jabar Ajak Warga Sukabumi Pahami Pentinganya Kesehatan Jiwa

Menurutnya, tenaga kerja rentan, termasuk pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial, menjadi fokus utama perlindungan dalam Perda ini.

“Melalui kerja sama dan diseminasi berkelanjutan, Perda No. 5 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup tenaga kerja di Jawa Barat,” jelasnya.

Jaenudin juga menyampaikan bahwa pekerja berhak menerima sejumlah manfaat jaminan sosial setelah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

“Semua itu telah diatur dan menjadi hak pekerja dalam Perda ini,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait
Berita Terkini