Setahun Jabat Kepala DLH Sukabumi, Prasetyo Terjerat Korupsi: Punya Utang Rp300 Juta

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Jul 2025, 21:15 WIB
Setahun Jabat Kepala DLH Sukabumi, Prasetyo Terjerat Korupsi: Punya Utang Rp300 Juta

Kepala DLH Kabupaten Sukabumi Prasetyo saat akan dibawa ke Lapas Warungkiara. (Sumber : SU/Ibnu)

SUKABUMIUPDATE.com – Baru menjabat satu tahun empat bulan sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Prasetyo terseret dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Dalam catatan sukabumiupdate.com, Prasetyo dilantik sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi pada 5 Maret 2024 melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor: 8001.3.2/kep.288 bkpsdm/2024. Prasetyo saat itu mengisi kekosongan jabatan kepala dinas yang ditinggal Teja Sumirat ke BKPSDM sejak 4 April 2023. Kekosongan di DLH dijabat cukup lama oleh Bambang Widyantoro selaku Plh (pelaksana harian).

Diketahui, sebelum dilantik jadi Kepala Dinas Linkungan Hidup, Prasetyo sempat menjabat sejumlah jabatan di Pemkab Sukabumi, diantaranya sebagai Kepala Bagian SDA di Sekretariat Daerah (Setda), dan sempat menjadi camat.

Baca Juga: Kepala Dinas Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Truk Sampah DLH Sukabumi

Kembali ke kasus Prasetyo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, Senin (14/7/2025), tadi siang. Penetapan status tersangka itu langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.

"Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, penetapan tersangka itu langsung dilakukan usai Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Kejari. "Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara," ujarnya.

Baca Juga: 2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah, Rugikan Negara Rp877 Juta

Kronologi kasus

Kasus ini bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup praktik mark up dan kegiatan fiktif. Contohnya, harga pembelian oli yang dicatat empat kali lipat dari harga sebenarnya, serta pekerjaan jasa pihak ketiga yang ternyata dilaksanakan oleh pegawai internal DLH sendiri.

Baca Juga: Kejaksaan Sita 50 Dokumen dan Laptop usai Geledah Kantor DLH Kabupaten Sukabumi

Kasus ditangani Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan sejak Maret 2025 atas kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,5 miliar.

Romiyasi mengungkapkan, sekitar 60 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai pihak, termasuk kontraktor dan pegawai internal DLH. Kejaksaan masih mendalami dugaan apakah ada kegiatan fiktif dalam proyek tersebut. 

Sekitar 2 bulan kemudian, tepatnya pada Kamis (26/6/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pelayanan persampahan tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/M.2.30/Fd.1/03/2025 tertanggal 18 Maret 2025. Dari hasil penyidikan tersebut, dua pejabat di lingkungan DLH ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka berinisial TS, seorang ASN perempuan, dan HR, ASN laki-laki. TS menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan HR merupakan bendahara pengeluaran pembantu dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah. “Keduanya kami tetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01 dan Print-02 tanggal 26 Juni 2025,” ujar Agus.

Laporan Harta Kekayaan

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2025, Prasetyo tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp486.051.873. Setelah dikurangi utang sebesar Rp300 juta, total kekayaan bersihnya menjadi Rp186.051.873.

Berikut rincian kekayaannya:

1. Tanah dan bangunan di Sukabumi seluas 509 m²/125 m² senilai Rp350 juta

2. Mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp80 juta

3. Harta bergerak lainnya Rp35 juta

4. Kas dan setara kas Rp21.051.873

5. Utang Rp300 juta

Berita Terkait
Berita Terkini