Pernyataan Viral Kapolsek Cidahu usai Insiden Retret Sukabumi Berujung Dilaporkan ke Mabes Polri

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Jul 2025, 21:25 WIB
Pernyataan Viral Kapolsek Cidahu usai Insiden Retret Sukabumi Berujung Dilaporkan ke Mabes Polri

Korban perusakan rumah singgah lokasi retret pelajar kristen di Cidahu Sukabumi bersama dua kuasa hukumnya saat menunjukan bukti laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. (Sumber Foto: Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com – Pernyataan viral Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, saat membubarkan massa di depan rumah singgah lokasi retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, berujung laporan ke Divisi Propam Mabes Polri.

Laporan tersebut diajukan oleh Yohanes Wedy, kerabat pemilik rumah sekaligus korban dalam insiden tersebut, dan telah diterima oleh Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor registrasi SPSP2/003168/VII/2025/BAGYANDUAN pada Senin (14/7/2025).

Dalam dokumen surat aduan yang dilihat sukabumiupdate.com, AKP Endang Slamet dilaporkan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang melalui tindakan pembiaran dan penyampaian pernyataan yang bersifat provokatif.

Kuasa hukum korban, Stein Siahaan, menjelaskan bahwa dugaan itu menguat berdasarkan rekaman video yang beredar, di mana terdengar Kapolsek menyatakan agar lokasi retret ditutup. Ia menilai pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi Indonesia.

"Kapolsek seharusnya yang bisa meredam ataupun menetralisir kejadian malah justru kami menduga terlibat provokasi," kata Stein usai membuat laporan di Mabes Polri, seperti dikutip dari tempo.co.

Kuasa hukum lainnya, Subadria Nuka, juga menyampaikan bahwa AKP Endang Slamet sempat mengucapkan pernyataan yang dinilai memancing kemarahan masyarakat.

“Dia menyampaikan seperti video yang beredar, 'Bahwa tempat ini telah digunakan oleh luar agama kita.' Artinya ini menurut kami memancing, justru memancing, memanasi masyarakat sehingga masyarakat makin chaos (kacau),” kata Nuka.

Baca Juga: Pernyataan Kapolsek Cidahu Viral Pasca Perusakan Rumah Retret, Ini Kata Kapolres Sukabumi

Nuka menilai pernyataan tersebut menunjukkan sikap yang tidak profesional dari seorang anggota kepolisian. Menurutnya, seorang aparat negara seharusnya bersikap adil dan netral.

“Menurut kami, diduga Kapolsek AKP Endang Slamet diduga tidak profesional dan tidak netral dalam pembubaran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Endang yang disebut mengklaim bahwa rumah singgah tempat retret ditutup atas dasar undang-undang.

“Seorang Kapolsek, kami menduga sampai mengatakan bahwa tempat ini atas nama undang-undang, kami tutup,” ujar Nuka.

Menurutnya, peran aparat seharusnya untuk mengayomi, menenangkan suasana, dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh massa.

“Seharusnya seorang Kapolsek yang bisa mengademi ataupun bisa mengayomi, ataupun bisa menghadang pembubaran tersebut menurut kami malah sebalik itu,” ucap Nuka.

Baca Juga: Komnas HAM: Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Baca Juga: Kepala Dinas Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Truk Sampah DLH Sukabumi

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Sukabumi AKBP Samian memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kapolsek Cidahu. Ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan AKP Endang bertujuan untuk meredam ketegangan dan mendorong massa agar segera membubarkan diri.

“Jadi agar masyarakat paham dan mau pulang, tujuannya itu sebenarnya bagaimana masyarakat pulang terus menyerahkan semuanya kepada aparat,” kata Samian kepada sukabumiupdate.com saat konferensi pers di lokasi, Senin (14/7/2025).

AKBP Samian juga menambahkan bahwa pernyataan Kapolsek bisa saja menimbulkan multitafsir karena salah ucap.

"Dikata ada salah ucap salah bicara, itu bukan maksud yang sebenarnya. Namun dalam hal profesionalisme, kami akan lakukan klarifikasi tentunya mengikuti mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Lebih lanjut Samian juga menegaskan, tidak benar ada isu penutupan rumah singgah tersebut. Menurutnya, situasi dan kondisi saat ini sudah kembali normal. 

"Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan FKUB, memastikan situasi kamtibmas sudah aman dan kondusif,” ujarnya.

“Situasi faktual di lapangan seperti itu. Rumah singgah ini sudah bisa digunakan kembali,” tambahnya.

Ia menjelaskan kerusakan rumah singgah sudah diperbaiki sukarela oleh warga, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI dan Polri, dibantu dana dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Hal ini menjadi tanda bahwa masyarakat menyadari kekeliruannya, dan dengan kesadaran memperbaiki serta meminta maaf,” ungkapnya.

Terkait proses hukum, Samian menegaskan kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional. “Kami telah melakukan pemberkasan, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Saat ini delapan orang telah ditetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada pendalaman lebih lanjut terhadap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini