Update Kasus Retret Sukabumi: Bangunan Diperbaiki, Berkas 8 Tersangka Sudah di Jaksa

Sukabumiupdate.com
Senin 14 Jul 2025, 15:18 WIB
Update Kasus Retret Sukabumi: Bangunan Diperbaiki, Berkas 8 Tersangka Sudah di Jaksa

Kapolres Sukabumi AKBP Samian dan unsur Forkopimcam di rumah singgah lokasi retret pelajar Kristen di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Senin (14/7/2025). | Foto: SU/Ibnu Sanubari

SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kembali aman pasca-pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan vila atau rumah singgah pada 27 Juni 2025.

Hal itu disampaikan Samian saat mendampingi Forkopimcam dan tokoh masyarakat ke lokasi rumah yang dirusak. “Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan FKUB, memastikan situasi kamtibmas sudah aman dan kondusif,” kata dia pada Senin (14/7/2025).

Menurutnya, warga sudah bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa. “Situasi faktual di lapangan seperti itu. Rumah singgah ini sudah bisa digunakan kembali,” ujar Samian.

Ia menjelaskan kerusakan rumah singgah sudah diperbaiki sukarela oleh warga, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI dan Polri, dibantu dana dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Hal ini menjadi tanda bahwa masyarakat menyadari kekeliruannya, dan dengan kesadaran memperbaiki serta meminta maaf,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan! Abaikan Usulan Penangguhan Tersangka Kasus Retret Sukabumi

Terkait proses hukum, Samian menegaskan kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional. “Kami telah melakukan pemberkasan, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Saat ini delapan orang telah ditetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada pendalaman lebih lanjut terhadap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Diketahui, para keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut Samian, hal tersebut adalah hak hukum yang sah dan saat ini sedang dikaji. “Kami akan mempertimbangkan secara menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun sosial,” ujarnya.

Samian menegaskan tidak ada penjagaan khusus di rumah singgah tersebut karena situasi dinilai aman. Ia juga menyampaikan peristiwa yang terjadi bukan konflik antaragama. “Ini murni akibat miskomunikasi dan kekhilafan beberapa orang. Bukan konflik kelompok atau agama,” tegasnya.

Ia mengimbau jika ada kegiatan ke depan seperti retret atau pertemuan komunitas, agar dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan ke pihak berwenang, demi menghindari kesalahpahaman serupa. “Kita ingin semua berjalan harmonis. Maka ke depan setiap kegiatan perlu dikoordinasikan dengan baik,” kata Samian.

Berita Terkait
Berita Terkini