SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.
Penetapan status tersangka itu langsung disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso.
"Per hari ini, Kepala Dinas DLH Kabupaten Sukabumi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/7/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka itu langsung dilakukan usai Prasetyo memenuhi panggilan penyidik Kejari.
"Khawatirnya dia enggak datang lagi. Kebetulan dia datang, jadi langsung diamankan. Sementara kita amankan ke Rutan Warungkiara," ujarnya.
Baca Juga: 2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah, Rugikan Negara Rp877 Juta
Prasetyo menjadi tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejari telah menahan dua ASN bawahannya, yakni TS, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR, Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Sebelumnya kasus ini bermula dari kegiatan Pemeliharaan Kendaraan Truk dan Pick-Up Operasional Angkutan Sampah Tahun Anggaran 2024 di DLH Kabupaten Sukabumi. Dugaan penyimpangan mencuat setelah Inspektorat Kabupaten Sukabumi melakukan audit.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat bernomor 700.1.2.1/955/Irbansus/2025 tertanggal 21 Maret 2025, tercatat kerugian keuangan negara sebesar Rp877.233.225. Berdasarkan temuan tersebut, tim penyidik menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka mencakup praktik mark up dan kegiatan fiktif. Contohnya, harga pembelian oli yang dicatat empat kali lipat dari harga sebenarnya, serta pekerjaan jasa pihak ketiga yang ternyata dilaksanakan oleh pegawai internal DLH sendiri.
“Pagu anggarannya kurang lebih sebesar Rp1,7 miliar. Ada indikasi penggelembungan harga dan pengadaan yang tidak pernah dilakukan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso pada Kamis 26 Juni 2025.
Sebagai barang bukti, tim penyidik telah menyita 50 dokumen dan satu unit laptop dari hasil penggeledahan sebelumnya di kantor DLH Kabupaten Sukabumi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.