SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video berdurasi 1 menit 7 detik yang memperlihatkan Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, saat membubarkan massa di depan rumah singgah atau tempat retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada 27 Juni 2025, ramai diperbincangkan warganet. Statement kapolsek cidahu soal diluar agama kita disorot netizen.
Dalam rekaman tersebut, Kapolsek berusaha menenangkan massa yang berkumpul pasca kejadian pengrusakan rumah singgah. Ia menyatakan akan menutup tempat tersebut atas nama undang-undang. "Atas nama undang-undang, saya dari Kepolisian Sektor Cidahu akan menutup tempat ini," ucap AKP Endang dalam video yang kini viral di tiktok.
Ia kemudian menegaskan jika rumah tersebut tak bersalah. “Kedua, rumahnya teu (tidak) salah ya, tapi digunakan untuk hal-hal agama yang diluar kita,” ucap AKP Endang Slamet dalam video yang langsung disambut tepuk tangan massa.
Baca Juga: Fahmi Ditemukan Tak Bernyawa, Tenggelam di Pantai Buffalo Palabuhanratu Sukabumi
Statemen inilah yang kemudian di soal sejumlah warganet yang menyebut Kapolsek berpihak pada massa untuk menutup rumah singgah yang difungsikan sebagai tempat retret pelajar kristen tersebut.
Video tersebut juga memperlihatkan Kepala Desa Tangkil yang ikut meminta warga membubarkan diri sembari menjanjikan proses penutupan tempat tersebut secara administratif. Seruan "setuju!" dari warga pun terdengar dalam video tersebut.
Video yang diunggah akun tiktok @virginiasaja ini mendapatkan banyak respon dan komentar, termasuk mempertanyakan statement kapolsek cidahu dalam rekaman video.
Baca Juga: Dari Perhutani hingga Energi Sampah, KDM Matangkan Program Prioritas bersama Erick Thohir
Dalam kolom komentar, Akun Fabrizio Romano Gurning 🇮🇩, menulis: Agama di luar kita maksudnya gimana.... Agama Kristen adalah agama yang diakui secara resmi oleh negara . Ini polisi apaan?
Klarifikasi Kapolres Sukabumi
Menanggapi hal ini Kapolres Sukabumi AKBP Samian, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pernyataan Kapolsek Cidahu saat itu bertujuan meredam ketegangan dan mendorong massa untuk segera membubarkan diri.
“Jadi agar masyarakat paham dan mau pulang, tujuannya itu sebenarnya bagaimana masyarakat pulang terus menyerahkan semuanya kepada aparat,” kata Samian.
Baca Juga: Popcorn Brain: Ketika Otak Kecanduan Main HP dan Dunia Nyata Jadi Terasa Membosankan
Kapolres menuturkan bahwa ada kemungkinan salah ucap atau pernyataan yang menimbulkan multitafsir. "Dikata ada salah ucap salah bicara, itu bukan maksud yang sebenarnya. Namun dalam hal profesionalisme, kami akan lakukan klarifikasi tentunya mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Bisa Digunakan Kembali dan Sudah Diperbaiki
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan situasi keamanan dan ketertiban di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, aman pasca-pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan rumah singgah pada 27 Juni 2025.
Hal itu disampaikan Samian saat mendampingi Forkopimcam dan tokoh masyarakat ke lokasi rumah yang dirusak. “Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan FKUB, memastikan situasi kamtibmas sudah aman dan kondusif,” kata dia Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Sekolah Swasta di Sukabumi Ungkap PAPS Salah Sasaran: Dinikmati Orang Mampu
Menurutnya, warga sudah bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa. “Situasi faktual di lapangan seperti itu. Rumah singgah ini sudah bisa digunakan kembali,” ujar Samian.
Ia menjelaskan kerusakan rumah singgah sudah diperbaiki sukarela oleh warga, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat TNI dan Polri, dibantu dana dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. “Hal ini menjadi tanda bahwa masyarakat menyadari kekeliruannya, dan dengan kesadaran memperbaiki serta meminta maaf,” ungkapnya.
Terkait proses hukum, Samian menegaskan kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan proporsional. “Kami telah melakukan pemberkasan, dan berkas perkaranya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Saat ini delapan orang telah ditetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan ada pendalaman lebih lanjut terhadap pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Baca Juga: Jemput Bola ke Kampung Adat, Disdukcapil Sukabumi Rekam e-KTP Pemula saat Seren Taun ke-446
Diketahui, para keluarga tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Menurut Samian, hal tersebut adalah hak hukum yang sah dan saat ini sedang dikaji. “Kami akan mempertimbangkan secara menyeluruh, baik dari aspek hukum maupun sosial,” ujarnya.
Samian menegaskan tidak ada penjagaan khusus di rumah singgah tersebut karena situasi dinilai aman. Ia juga menyampaikan peristiwa yang terjadi bukan konflik antaragama. “Ini murni akibat miskomunikasi dan kekhilafan beberapa orang. Bukan konflik kelompok atau agama,” tegasnya.
Ia mengimbau jika ada kegiatan ke depan seperti retret atau pertemuan komunitas, agar dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan ke pihak berwenang, demi menghindari kesalahpahaman serupa. “Kita ingin semua berjalan harmonis. Maka ke depan setiap kegiatan perlu dikoordinasikan dengan baik,” kata Samian.