Sidak Mie Gacoan Cibadak, DPMPTSP Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan

Sukabumiupdate.com
Rabu 09 Jul 2025, 23:22 WIB
Sidak Mie Gacoan Cibadak, DPMPTSP Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan

Tim gabungan DLH dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi saat inspeksi mendadak (sidak) restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Cibadak No. 93A, Kecamatan Cibadak, Rabu (9/7/2025) | Foto : Dok. DPMPTSP

SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi pelaksanaan perizinan dan tanggung jawab lingkungan oleh para pelaku usaha. Salah satunya ditunjukkan lewat inspeksi mendadak (sidak) terhadap restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Cibadak No. 93A, Kecamatan Cibadak, Rabu (9/7/2025).

Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyampaikan dugaan pembuangan limbah langsung ke saluran air di tepi jalan nasional, yang dapat berpotensi mencemari lingkungan sekitar. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa dari hasil verifikasi ditemukan keberadaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sementara di area restoran. Namun, pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen kerja sama resmi dengan pihak ketiga terkait proses pengangkutan limbah.

Baca Juga: Dispar Sukabumi Optimis Ciletuh-Palabuhanratu Pertahankan Status UNESCO Global Geopark

“Secara aturan, usaha kuliner seperti ini termasuk kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sehingga cukup menggunakan pernyataan mandiri dalam dokumen lingkungan. Tetapi pelaku usaha tetap wajib menunjukkan kesanggupan menangani dan mengelola dampak lingkungan secara bertanggung jawab,” ujar Ali kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan hanya keberadaan IPAL, melainkan juga fungsinya—apakah IPAL tersebut dioperasikan sesuai standar teknis yang berlaku. Legalitas pihak ketiga yang mengangkut limbah juga menjadi sorotan, sebab pengelolaan limbah tidak boleh sembarangan dan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin resmi.

Meski tidak ditemukan pencemaran kasat mata, lanjut Ali, tim menemukan indikasi penumpukan sludge atau sedimen di area instalasi yang harus ditangani secara berkala. “Jika tidak dilakukan penyedotan dan penanganan sesuai prosedur, maka potensi dampaknya terhadap lingkungan cukup serius,” tegasnya.

Baca Juga: Mitra Besi Baja Buka Toko Ritel Perdana di Sukabumi

DPMPTSP bersama DLH kini tengah menyusun langkah pembinaan kepada pihak pengelola. Jika terbukti terdapat pelanggaran, maka akan diterbitkan surat peringatan dan kewajiban melakukan mitigasi segera.

“Kami tidak bertujuan menghambat aktivitas ekonomi dan usaha yang menyerap tenaga kerja. Tapi kami juga harus memastikan usaha tersebut dijalankan dengan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan,” tambah Ali.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan pembinaan, bukan penindakan langsung, untuk menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan perlindungan lingkungan hidup.

Berita Terkait
Berita Terkini