SUKABUMIUPDATE.com - Dalam upaya meningkatkan tata kelola dan pengawasan terhadap keberadaan menara telekomunikasi (tower) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar pertemuan bersama sejumlah perwakilan pemilik tower pada Senin, 1 Juli 2025 di Pendopo Sukabumi. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah intensif menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sukabumi terkait kewajiban pemilik tower untuk memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa keberadaan SLF menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar menara. “LSF ini berkaitan dengan keandalan dan aspek safety–security bangunan tower, terutama untuk menara di atas 50 meter atau yang sudah berdiri lebih dari lima tahun setelah mendapatkan persetujuan bangunan. Maka setelah tower berdiri, keamanannya, kenyamanannya, dan akses publiknya harus benar-benar terjamin,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (9/7/2025).
Baca Juga: Goa Landak dan Jejak Gigi Megalodon di Sukabumi, Penemuan Fosil Purba yang Terlupakan?
Ali juga menyampaikan bahwa edaran tersebut sejalan dan memperkuat ketentuan dalam PP 5, PP 6, dan PP 16, khususnya terkait bangunan gedung dan perizinan berusaha berbasis risiko. Dalam pertemuan itu, meskipun tidak seluruh pemilik hadir secara lengkap, DPMPTSP memastikan bahwa mereka telah menyampaikan arahan dan kewajiban yang harus segera dipenuhi oleh para pemilik dan pengelola tower.
“Selain SLF, kami juga mendorong mereka agar segera melengkapi dokumen-dokumen teknis penunjang. Tantangan saat ini, banyak provider yang sudah mengalami pergantian kepemilikan atau akuisisi, sehingga dokumen-dokumen itu pun berpindah-pindah tangan dan perlu disempurnakan kembali,” jelasnya.
Baca Juga: Jawa Barat Siap Jadi Pelopor Budi Daya Bambu Nasional
DPMPTSP juga sedang melakukan proses pendataan terhadap total 712 menara telekomunikasi yang tersebar di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Ali mengakui bahwa data tersebut masih perlu divalidasi. "Kami yakini data itu belum sempurna, oleh karenanya kami akan lakukan pendataan ulang sebagai bagian dari penertiban administratif dan pengawasan lapangan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan regulasi baru, provider telekomunikasi tidak lagi diperbolehkan mengelola langsung tower. “Saat ini tower hanya boleh dikelola oleh perusahaan penyedia menara (tower provider), dan operator hanya menyewa layanan tower tersebut. Ini penting untuk memastikan penanggung jawab yang jelas terhadap fungsi dan keberlangsungan struktur bangunan,” tegasnya.
Baca Juga: Rakor Bersama KPK: Disdukcapil Sukabumi Dukung Aksi Digitalisasi Layanan Publik
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, terdapat tiga isu utama yang kerap dikeluhkan masyarakat terkait keberadaan tower, yakni isu radiasi, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan keamanan bangunan. “Soal radiasi, ini harus diluruskan apakah benar-benar membahayakan atau tidak. Sementara soal CSR dan keamanan, menjadi aspek yang tidak boleh diabaikan mengingat perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dari keberadaan menara yang berdiri di lingkungan warga,” tutupnya. (adv).