SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan kandang ayam broiler dan layer di Kabupaten Sukabumi diduga melanggar aturan zonasi tata ruang dan belum memenuhi ketentuan perizinan usaha. Fakta ini terungkap dari hasil validasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS).
Kepada sukabumiupdate.com, Kamis (3/7/2025), Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengungkapkan, dari total 987 peternakan ayam yang terdata di sistem OSS, sebanyak 660 di antaranya belum sesuai ketentuan atau bermasalah. Pelanggaran tersebut mencakup lokasi yang tidak sesuai dengan kebijakan ruang hingga ketiadaan izin usaha yang sah.
“Data ini kita peroleh dari OSS. Namun setelah dilakukan verifikasi, banyak pelaku usaha yang izinnya tidak sesuai, bahkan ada yang belum memiliki izin sama sekali. Pendataan ulang sangat penting agar ke depannya dapat dilakukan penertiban,” ujar Ali menjelaskan temuannya.
Ali mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang mengatur bahwa pendirian peternakan ayam hanya diperbolehkan di desa-desa yang masuk dalam kategori Pola Pengembangan Lahan (PPL) dan di luar kawasan strategis. Dari 386 desa dan kelurahan di Kabupaten Sukabumi, hanya 159 desa yang memenuhi syarat untuk aktivitas peternakan. Sisanya, yakni 222 desa dan 5 kelurahan, dinyatakan tidak layak.
“Banyak kandang ayam yang berdiri di wilayah yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan peternakan. Ini jelas bertentangan dengan tata ruang. Kalau sudah telanjur berdiri, bukan berarti dibiarkan. Izin harus ditempuh sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga: DPMPTSP Sukabumi Pastikan Duta Limas Belum Kantongi Izin Aktivitas Penggalian Tanah Merah
DPMPTSP juga menemukan ketimpangan antara data OSS dan temuan faktual di lapangan. Berdasarkan catatan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, jumlah peternakan ayam yang teridentifikasi hanya sekitar 153 unit, jauh lebih sedikit dibanding data OSS. Perbedaan ini, menurut Ali, disebabkan oleh pengisian data yang tidak akurat oleh pelaku usaha atau adanya peternakan yang beroperasi tanpa mendaftarkan diri.
“Ada yang tidak mengurus izin sama sekali, ada juga yang izinnya sudah kadaluarsa, dan sebagian besar tidak memperbarui datanya. Ini membuat kami sulit melakukan pengawasan secara optimal,” ungkap dia.
Masalah lain yang turut menjadi sorotan adalah penggunaan air tanah secara ilegal. Banyak pelaku usaha belum mengurus Izin Pengambilan Air Tanah (IPAT), padahal menggunakan sumber air tanah untuk kegiatan komersial.
“Untuk kegiatan ekonomi seperti peternakan, penggunaan air tanah wajib berizin dan dikenai pajak. Bahkan untuk penggunaan sumur bor pun, jika digunakan untuk usaha, tetap harus memiliki izin. Tanpa itu, mereka bisa dikenai sanksi sesuai peraturan,” kata Ali.
Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha akan disesuaikan dengan skala operasional. Bagi peternakan skala besar, pemerintah berhak menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara kegiatan usaha.
Demi mewujudkan usaha peternakan yang legal dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan melakukan pendataan ulang secara menyeluruh, termasuk verifikasi langsung di lapangan. “Tujuan kami bukan hanya menertibkan, tetapi menciptakan iklim usaha yang sehat dan ramah lingkungan. Kami harap para pelaku usaha mendukung upaya ini dengan patuh terhadap regulasi,” ujar Ali. (ADV)