DPMPTSP Temukan Tambang Liar di Palabuhanratu: Tiga Perusahaan Diduga Melanggar, Satu Ilegal Total

Sukabumiupdate.com
Senin 16 Jun 2025, 16:05 WIB
DPMPTSP Temukan Tambang Liar di Palabuhanratu: Tiga Perusahaan Diduga Melanggar, Satu Ilegal Total

Salah satu lokasi pertambangan liar di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengungkap temuan mengejutkan yakni terdapat tiga perusahaan tambang batu di Kecamatan Palabuhanratu yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Dua berlokasi di Desa Cikadu dan satu di wilayah Citarik.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan satu perusahaan sama sekali tidak terdaftar alias ilegal. Sementara dua lainnya sudah tidak memiliki izin operasional yang berlaku. "Satu perusahaan sudah tidak aktif beroperasi, tapi kami tetap akan turun ke lapangan untuk memastikan. Yang satu sudah mengajukan perpanjangan izin tapi belum terbit. Satu lagi belum mengajukan sama sekali," kata dia kepada sukabumiupdate.com, Senin (16/6/2025).

Ali menegaskan bahwa meski pengawasan tambang secara umum merupakan kewenangan pemerintah pusat, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), namun pemerintah daerah tetap memiliki peran penting, terutama dalam pengawasan dampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Baca Juga: Haji Aka Desak Perubahan: Soroti Penanganan Bencana dan Legalitas Tambang Rakyat Sukabumi

Berdasarkan informasi, ketiga perusahaan yang aktivitasnya berdampak terhadap masyarakat, terutama saat musim hujan, adalah CV SCA (di Desa Cikadu/tidak terdaftar dan tidak ada izin), CB (di Desa Cikadu/izin habis dan belum ada permohonan perpanjangan), dan CV ATR (di Desa Citarik/izin habis, sudah ada permohonan perpanjangan).

"Untuk tambang golongan C, kewenangan berada di pemerintah provinsi. Namun karena lokasinya berada di wilayah kami, tentu kami tidak bisa tinggal diam. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat untuk pengawasan bersama," jelas Ali.

Menurutnya, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah mengirimkan surat resmi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat sejak 26 Mei 2025 untuk menindaklanjuti temuan ini. Selain itu, kata Ali, pihaknya tengah melakukan pemetaan ulang terhadap aktivitas pertambangan agar sesuai dengan tata ruang wilayah.

"Kalau ada kegiatan tambang di luar zonasi tata ruang, tentu itu bermasalah dan akan kami evaluasi. Di sisi lain, kami juga perlu memastikan apakah ada kegiatan tambang legal yang berdampak buruk terhadap lingkungan atau masyarakat," kata dia.

Ali mengajak masyarakat untuk turut ambil bagian dalam pengawasan tambang ilegal. "Kalau melihat ada aktivitas tambang mencurigakan atau tak berizin, segera laporkan. Pengawasan bukan hanya tugas pemerintah, tapi juga tanggung jawab bersama," ujarnya. (ADV)

Berita Terkait
Berita Terkini