SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mendatangi lokasi pembangunan camping ground milik PT Bogorindo Cemerlang di Bukit Panenjoan, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin (9/6/2025).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan kedatangannya merupakan bentuk pengawasan terhadap surat teguran yang telah dilayangkan kepada pihak perusahaan pada 3 Juni 2025. Diketahui, proyek ini mendapat banyak sorotan karena diduga belum dilengkapi dokumen teknis.
"Kami memastikan surat teguran yang kami layangkan sebelumnya telah ditindaklanjuti. Saat ini seluruh aktivitas usaha dan pembangunan sudah dihentikan sementara oleh pihak pengelola," kata dia kepada wartawan.
Ali menegaskan tidak ada lagi alat berat yang beroperasi di area pembangunan, menyusul beredarnya isu yang menyebutkan kegiatan di luar ketentuan. "Ditegaskan tidak ada aktivitas di lokasi. Kami mengapresiasi sikap kooperatif perusahaan yang menghentikan kegiatan hingga proses perizinan selesai," ujar dia.
Baca Juga: Satpol PP Sukabumi Tinjau Camping Ground di Cibadak, Peringatan Tegas Jika Pembangunan Tanpa Izin
Selain penghentian aktivitas, DPMPTSP mendorong PT Bogorindo Cemerlang untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan pembangunan sesuai aturan yang berlaku. "Kami akan kawal agar proses perizinan pembangunan camping ground ini bisa segera terealisasi dan sesuai regulasi yang ada," kata Ali.
Ia juga mengatakan akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam proses investasi dan memastikan dampak positif bagi masyarakat, termasuk peluang kerja. PT Bogorindo Cemerlang pun diminta menyelesaikan berbagai persoalan lain, termasuk dugaan sengketa lahan yang diklaim oleh sejumlah warga sekitar.
"Kami imbau agar permasalahan tanah ini diselesaikan secara baik melalui mediasi. Bila tidak ada titik terang, jalur hukum bisa ditempuh," katanya.
Ali menekankan langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi dan ketenangan warga. "Dengan kehadiran kami langsung di lokasi, kami ingin menegaskan pembangunan telah dihentikan sementara," lanjut dia.
Pada 31 Mei 2025, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut. Ali Iskandar menyampaikan pihaknya menemukan indikasi kegiatan pembangunan yang belum dilengkapi dokumen teknis penting seperti site plan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Secara prinsip, PT Bogorindo Cemerlang sudah memiliki sejumlah izin dasar seperti izin lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin lingkungan. Namun untuk pengembangan menjadi kawasan camping ground, dokumen teknis seperti site plan masih belum lengkap," kata dia pada 1 Juni 2025.
Ali menjelaskan bahwa izin lokasi yang dimiliki PT Bogorindo Cemerlang telah diterbitkan sejak 2013 dengan luas lahan mencapai 450 hektare.
Sebelumnya, General Manager PT Bogorindo Cemerlang Berlin Sumadi membantah tudingan proyeknya tak berizin. Ia menyatakan perusahaan telah mengantongi NIB sejak 2018 dan telah mengalami beberapa pembaruan, terakhir pada 22 Juni 2021.
"Kita sudah kantongi izin. Nomor Induk Berusaha kami 8120101870299, diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 2018 oleh lembaga OSS atas nama menteri, gubernur atau bupati/wali kota. Jadi, secara administratif kami sudah terdaftar di bidang usaha pariwisata," ujar Berlin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembangunan camping ground ini dilakukan untuk mendorong pariwisata dan perekonomian warga lokal. Sejak awal proyek, sebanyak 70 warga Desa Tenjojaya telah dilibatkan sebagai tenaga kerja dan nantinya bambu untuk pembangunan vila akan didatangkan dari penduduk sekitar. (ADV)