SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan 'Pembinaan dan Pengawasan Perizinan Pengusahaan Air Tanah di Wilayah Kabupaten Sukabumi'. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa-Rabu, 8-9 Juli 2025, di Aula Hotel Sukabumi Indah, Jalan Raya Salabintana.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi terhadap para wajib pajak (WP), khususnya yang memanfaatkan air tanah, agar dapat mengurus perizinan dengan lebih mudah dan efisien.
“Jadi kemarin kita memfasilitasi para wajib pajak khususnya di pemanfaatan air tanah. Dua hari ini kita melakukan kolaborasi dengan pemerintah provinsi (Dinas ESDM Provinsi Jabar) bagaimana kita melakukan desk bagi wajib pajak,” ujar Herdy kepada sukabumiupdate.com.
Menurutnya, hari pertama difokuskan bagi wajib pajak yang masa berlaku izinnya akan segera habis, sementara hari kedua menyasar wajib pajak yang belum memiliki izin. Pemerintah daerah bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk menjembatani dan membantu mereka melengkapi persyaratan izin pemanfaatan air tanah (IPAT).
“Nah tentu ini perlu dilakukan karena memang sebagai pemerintah kita harus bisa hadir di tengah-tengah masyarakat, apalagi mereka ini adalah wajib pajak. Artinya, daripada mereka datang satu-satu ke Bandung, alangkah baiknya kita undang yang dari provinsi dan mengundang mereka, sehingga kita bisa memfasilitasi mereka untuk membuat izin pemanfaatan air tanah,” jelasnya.
Baca Juga: Efisien dan Praktis, Bayar Pajak di Kabupaten Sukabumi Sekarang Bisa Lewat WhatsApp
Melalui kegiatan ini, Bapenda memandu secara langsung proses perizinan bersama tim dari Dinas ESDM Jawa Barat. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Herdy menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah melengkapi izin pemanfaatan air tanah. Menurutnya, izin tersebut berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.
“Izin pemanfaatan air tanah ini bertujuan supaya pengendalian air di permukaan bisa terjaga. Ketika mereka menggunakan air lebih banyak, maka nilai pajak yang mereka bayar juga lebih besar,” kata pria yang akrab disapa Bima itu.
Ia juga menambahkan bahwa pendapatan dari pajak pemanfaatan air tanah digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan berbagai upaya konservasi lingkungan. Dengan demikian, izin bukan hanya aspek administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama menjaga sumber daya alam.
“Kolaborasi di sini bagaimana kita sama-sama menjaga lingkungan dan alam. Tidak liar pemanfaatan air ini digunakan sebanyak-banyaknya. Kalau air tanah lebih banyak di permukaan itu akan membahayakan bagi lingkungan, sehingga dikendalikanlah izin ini,” tegasnya.
Bima berharap fasilitasi ini memudahkan wajib pajak dalam berkoordinasi dan berkonsultasi langsung, sehingga perizinan dapat diproses dengan baik dan mendukung iklim investasi di Kabupaten Sukabumi.
“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih bagi para pengusaha yang memiliki izin. Bagi pengusaha atau masyarakat yang belum memiliki izin, segera memproses izin-izinnya, sehingga misi dan tujuan daripada konservasi ini bisa tercapai secara bersama untuk Kabupaten Sukabumi yang mubarakah,” pungkasnya. (adv)