SUKABUMIUPDATE.com – Aktivitas penggalian tanah yang dilakukan oleh CV Duta Limas di Kampung Batu Asih, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun bergerak cepat menyikapi isu tersebut dengan menggelar pertemuan lintas instansi guna mengklarifikasi legalitas kegiatan tambang tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengungkapkan bahwa CV Duta Limas memang memiliki lahan seluas 17 hingga 20 hektare, namun hanya 5 hektare yang tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP), itu pun khusus untuk komoditas batu gamping dan kwarsa. Sementara penggalian yang saat ini berlangsung, diketahui mengambil material tanah merah—yang tidak termasuk dalam jenis komoditas yang diizinkan.
“Sudah jelas material yang diambil bukan limbah, melainkan tanah baru. Maka perizinannya pun harus sesuai, yaitu melalui Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB),” tegas Ali, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Sidak Tambang Tanah Merah di Cibadak, Satpol PP Sukabumi: Perizinan Bermasalah
Ali menambahkan bahwa saat ini IUP milik CV Duta Limas tengah dalam proses perpanjangan dan tambangnya berada dalam pengawasan, menyusul inspeksi oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada Maret lalu.
Namun, di tengah proses perpanjangan tersebut, CV Duta Limas justru diketahui melakukan aktivitas penggalian tanah hitam di luar area tambang yang memiliki izin. Menyikapi hal itu, Pemkab Sukabumi mengundang sejumlah instansi untuk menelusuri legalitas kegiatan tersebut.
“Kami menghadirkan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat secara daring. Hadir pula secara langsung DLH Provinsi, Dinas ESDM Wilayah I Cianjur, serta Satpol PP dari provinsi dan kabupaten,” jelas Ali.
Dari hasil verifikasi lapangan, lokasi penggalian berada di luar area IUP yang sah, dan jenis material yang diambil bukan batu gamping atau kwarsa, melainkan tanah hitam untuk kebutuhan Proyek Strategis Nasional Tol Bocimi Seksi 3. Artinya, aktivitas tersebut tidak memiliki legalitas yang sah.
Baca Juga: Sekda Herman Suryatman: Negara Wajib Hadir untuk Lansia yang Terlantar
Ali menjelaskan, ada dua jalur perizinan untuk aktivitas semacam ini: Izin Penjualan dan SIPB. Namun karena penggalian dilakukan di luar wilayah IUP, maka Izin Penjualan tidak dapat diterbitkan. Adapun pengajuan SIPB belum dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Hasil konfirmasi kami dengan DPMPTSP Provinsi, baik melalui sistem OSS maupun pengecekan fisik, belum ditemukan adanya pengajuan izin dari CV Duta Limas,” kata Ali.
Ia menegaskan bahwa perizinan bukan sekadar syarat administratif, melainkan alat penting untuk mitigasi risiko sosial dan lingkungan. “Apa yang dilarang bisa menjadi legal jika memiliki izin. Izin adalah alat kendali dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Sukabumi juga mempertemukan langsung pihak perusahaan dengan instansi terkait. Menurut Ali, pertemuan ini bertujuan menyamakan persepsi dan mendorong proses legalisasi agar berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Muhammad Jaenudin Hadiri Musyawarah Besar Pondok Pesantren Se-Jawa Barat
“Kami memahami urgensi kebutuhan proyek nasional, namun jika belum ada dasar hukum yang jelas, maka aktivitas penggalian berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” pungkasnya.