Selasa 01 Jul 2025, 10:47 WIB

2 ASN DLH Sukabumi Jadi Tersangka Korupsi Truk Sampah, Rugikan Negara Rp877 Juta

Dua ASN aktif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pemeliharaan kendaraan truk dan pick-up operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024. Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri Sukabumi pada Kamis, 26 Juni 2025, setelah proses penyidikan sejak Maret 2025.

Kedua tersangka berinisial TS (perempuan), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan HR (laki-laki), sebagai bendahara pengeluaran pembantu. Mereka diduga terlibat dalam praktik mark up harga dan kegiatan fiktif, seperti pencatatan harga pembelian oli empat kali lipat dari harga pasar serta pengadaan jasa yang sebenarnya dikerjakan oleh internal DLH.

Audit Inspektorat Kabupaten Sukabumi mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp877.233.225, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 21 Maret 2025. Dari total pagu anggaran sekitar Rp1,7 miliar, ditemukan sejumlah indikasi penggelembungan anggaran dan pengadaan tidak sesuai prosedur.

Penyidik telah menyita 50 dokumen dan 1 unit laptop dari penggeledahan sebelumnya. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Reporter: Ibnu Sanubari
Redaktur: Denis Febrian
Editor: Matar

Video Update