Politisi Sukabumi: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Tanpa Pemilu Langgar Kedaulatan Rakyat

Sukabumiupdate.com
Jumat 04 Jul 2025, 23:58 WIB
Politisi Sukabumi: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah dan DPRD Tanpa Pemilu Langgar Kedaulatan Rakyat

Mohamad Muraz, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi | Foto : Asep Awaludin

SUKABUMIUPDATE.com - Politisi senior Sukabumi Mohamad Muraz menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD tanpa mellui pemilihan umum (Pemilu) tidak logis dan tidak menghormati azas demokrasi. 

Hal itu disampaikan Muraz merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUI-XXII/2024 yang diputuskan pada 26 Juni 2025 tentang pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah tahun 2029, dimana pemisahan tersebut otomatis berdampak pada diperpanjanganya masa jabatan kepala daerah dan DPRD.

Mantan Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi itu memandang, putusan MK terkait pelaksanaan pemilu tahun 2029, hanya dapat diterima sebagai perbaikan sistem kepemiluan bukan untuk pemisahan waktu pelaksanaan.

“Mengingat keluhan masyarakat dan penyelenggara pemilu, bahwa pemilu 2024 menjadi beban administrasi dan teknis yang rumit, maka secara prinsip, pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan pemilu daerah dapat diterima sebagai bagian dari penataan sistem kepemiluan yang lebih efisien dan efektif,“ ujar Muraz kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: BPBD Sukabumi Catat 31 Bencana Alam Sepanjang Juni 2025, Tersebar di 13 Kecamatan

“Saya memandang, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan DPRD tanpa Pemilu ini tidak logis dan tidak menghormati azas demokrasi, karena bertentangan dengan azas kedaulatan rakyat sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, ketentuan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis dan lain sebagainya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muraz juga menyoroti terkait fungsi MK itu sendiri yang dalam hal ini dia menduga adanya peralihan fungsi MK sebagai lembaga penguji Undang-undang menjadi pembuat norma atau UU baru.

“Putusan MK yang berdampak seperti membuat norma baru, patut diduga mengarah kepada pergeseran fungsi MK dari Penguji UU menjadi Pembuat Norma atau UU baru. Fungsi legislasi sesuai UUD 45 adalah kewenangan DPR dan Presiden yang tentu saja jumlah orang dan pakarnya lebih banyak dan konprehensip,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Muraz menyarankan MK perlu kembali kepada fungsinya sebagai penguji UU terhadap UUD 45, aktif menyarankn ke DPR RI dan Presiden hingga melakukan diskursus tentang tantangan pemilu ke depan.

Baca Juga: KDM Dorong Calon Taruna Akademi TNI 2025 Asal Jabar Lolos Seleksi Nasional

“Saya berpendapat bahwa MK perlu kembali ke fungsinya sebagai penguji, aktif menyarankn ke DPR RI dan Presiden dalam hal perlu perubahan atau norma baru yang perlu diputuskan hingga melakukan diskursus bila perlu minta hasil survey tentang kondisi dan tantangan pemilu serta penyelenggaraan pemrintah daerah,” ucapnya.

Di sisi lain, Muraz juga menyarankan kepada DPR RI sebagai legislatif untuk segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu, mengevaluasi UU MK hingga memastikan pelaksanaan pemilu sesuai UUD 45 dengan periodik lima tahunan.

“Dan kepada DPR RI sebagai lembaga legislatif saya berharap untuk segera melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada. Segera mengevaluasi UU tentang Mahkamah Konstitusi untuk memastikan secara tegas kewenangan MK. Pastikan pelaksanaan pemilu sesuai UUD 45 periodik lima tahunan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Laksanakan demokrasi secara konsisten sesuai hasil reformasi dan UUD 45 demi kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan kelompok atau orang tertentu,” pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terkini